Kearifan Lokal Minol Perlu Menjadi Perhatian
Anggota Baleg DPR RI Sulaeman L. Hamzah (kanan) saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI ke provinsi NTT, Senin (30/1/2023). Foto: Tiara/nr
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi salah satu masukan yang diusulkan dalam kegiatan sosialiasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023 yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Anggota Baleg DPR RI Sulaeman L. Hamzah mengungkapkan usulan dalam RUU larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang disampaikan terkait kearifan lokal pengaturan Minol dalam RUU Minol perlu menjadi perhatian.
Untuk diketahui khususnya di provinsi NTT, Sopi menjadi salah satu minol yang digunakan sebagai simbol penyambut sekaligus dihidangkan untuk upacara-upacara adat. Sopi mengandung alkohol berkualitas baik dengan kadar mencapai 40 persen.
"Tidak hanya NTT, misalnya di Papua, Maluku, dalam hal-hal tertentu Minol ini juga digunakan sebagai upacara adat. Oleh karena itu tadi masukannya perlunya pengaturan spesifik dalam RUU Minol khususnya yang menyangkut kearifan lokal. Sebagai Anggota Baleg Saya mengharapkan masukan-masukan yang ada ini juga mewakili daerah kepulauan yang lain," jelas Sulaeman usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI ke provinsi NTT, Senin (30/1/2023).
Hal senada juga diungkapkan Anggota Baleg DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon yang menilai aspek kearifan lokal perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Minol. Misalnya di NTT selain menjadi daerah tujuan pariwisata, seperti yang diketahui kearifan lokalnya yakni menghasilkan minuman beralkohol tradisional. Politisi Fraksi PDIP ini menegaskan bahwa Minol bukanlah sesuatu yang harus dilarang namun bagaimana dibuat aturan-aturan terkait pembatasan nantinya.
"Intinya pada saat Kami sedang melakukan penyusunan, Kami melihat bahwa minol ini bagaimana dibuat aturan-aturan yang berlaku, adanya pembatasan sehingga benar-benar mulai dari produksi, distribusi sampai dengan penggunaannya itu jelas tidak ada jalur-jalur yang tidak dikuasai oleh negara. Dan bagaimana juga mnuman-minuman beralkohol produksi dari luar negeri itu tidak secara bebas masuk ke Indonesia yang mengakibatkan mungkin tingkat kejahatan dan sebagainya itu meningkat," jelasnya. (tra/aha)