PANSUS RUU KEK: KAWASAN PENGEMBANGAN INDUSTRI KENDAL CUKUP MEMADAI

09-06-2009 / PANITIA KHUSUS
Ketua Tim Pansus KEK Sundari Fitriyani (F-PPP) mengatakan, RUU tentang KEK merupakan RUU yang sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan investor sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. “DPR dalam hal ini sudah menyiapkan waktu dan tenaga serta pikiran, maka dalam persiapan-persiapannya Tim Pansus RUU KEK meninjau langsung ke Kawasan Pengembangan Industri di Kendal, Jawa Tengah, untuk melihat kelayakan dari Provinsi Jawa Tengah ini apakah sudah cukup layak untuk mengusulkan menjadi daerah Kawasan Ekonomi Khusus,” kata Ketua Tim Pansus RUU KEK Sundari Fitriyana saat dihubungi Parlementaria usai peninjauan lapangan ke Kawasan Pengembangan Industri di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (4/6). Menurut Sundari, Tim Pansus RUU KEK dalam kunjungan ke Provinsi Jawa Tengah berjumlah 14 anggota dari sepuluh fraksi yang berada di DPR. “Peninjauan langsung Tim Pansus RUU KEK ke Kawasan Pengembangan Industri di Kendal, Jawa Tengah, untuk melihat langsung keadaan kawasan tersebut dan mencari masukkan-masukkan terkait dengan pembahasan RUU KEK yang ditargetkan akan selesai sebelum masa jabatan anggota dewan saat ini berakhir,” ujar Sundari. Dia menegaskan, DPR akan terus mengejar target penyelesaian RUU KEK karena bulan Oktober 2009 sudah masuk anggota dewan periode yang baru. “kita khawatir kalau tidak selesai bulan September 2009 akan terkatung-katung RUU KEK ini,” katanya. Ia menambahkan, daerah sebenarnya harus mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk perangkat keras dan lunak. “Daerah pelabuhan itu sangat penting, karena pelabuhan itu tempat hilir mudiknya barang dan jasa, tetapi yang penting adalah kawasan industri itu sendiri, sehingga KEK itu akan diberikan berbagai fasilitas kepada para investor, penanaman modal baik dalam negeri maupun luar negeri,” papar Sundari. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu. Menurutnya, dari hasil peninjauan yang dilakukan Tim Pansus RUU KEK, banyak daerah sudah siap untuk diberikan daerah kawasan ekonomi khusus. “Sudah fifty-fifty, dan sudah cukup memadai, hanya tinggal memoles saja di beberapa tempat yang perlu ditingkatkan. Karena kita belum melihat secara keseluruhan, kita baru melihat dari segi pelabuhan saja,” kata Sundari. Ia menambahkan, tujuan DPR membuat UU ini adalah dalam rangka untuk menyiapkan tenaga kerja, mengentaskan kemiskinan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. “Tidak ada lain, apapun yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR hanya untuk itu,” jelasnya. Kriteria KEK Dalam perbincangan dengan Parlementaria, Sundari Fitriyana menjelaskan Kawasan Pengembangan Industri di Kendal belum bisa dikatakan masuk kriteria KEK. “Karena kriteria KEK itu masih dalam proses penggodokan di DPR, jadi masih dalam penyempurnaan-penyempurnaan. Setelah nanti kriteria KEK itu clear dibahas oleh DPR, baru akan terlihat mana daerah-daerah yang masuk dalam kriteria KEK itu,” jelasnya. Menurutnya, ukuran untuk menjadi KEK itu nanti akan diberikan gambarannya tentang UU KEK, karena kriteria yang diusulkan oleh pemerintah itu banyak. “Kira-kira ada tujuh point, jadi kita belum bisa melihat, apakah ini sudah termasuk kriteria KEK atau belum, karena RUU KEK ini belum selesai dibahas,” tutur Sundari. Ia berharap pemerintah daerah bisa lebih mengoptimalkan dan lebih menyempurnakan terhadap kriteria-kriteria yang sudah kita tetapkan di dalam UU KEK ini. “Pemerintah daerah segera dengan cepat untuk menyesuaikan terhadap kriteria yang akan kita buat, itu akan diberi jedah waktu, paling tidak tiga tahun untuk menyesuaikan dan mengejar kriteria-kriteria yang dibuat oleh UU dan oleh DPR,” tegasnya. Lebih lanjut Sundari Fitriyana mengatakan, karena ini masih dalam proses pembuatan UU jadi belum ada yang komit. Proses pembuatan UU itu fleksibel nanti, tapi paling tidak tiga tahun daerah harus menyiapkan perangkat-perangkat keras dan lunak. “Setelah RUU KEK disahkan menjadi UU KEK oleh DPR, daerah-daerah yang kita tetapkan menjadi daerah KEK harus segera menyesuaikan,” terangnya. (Iwan)
BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...