Sering Timbulkan Keresahan, Komisi I Akan Bahas Revisi UU ITE
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: Runi/nr
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan bahwa Komisi I DPR RI akan memulai pembahasan terkait revisi Undang-Undang (UU) ITE dalam waktu dekat. Pasalnya, UU ITE ini pada pelaksanaannya implementasinya sering menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga menurutnya perlu dilakukan revisi kembali.
Terlebih, dalam undang undang tersebut, ada poin-poin yang berpotensi menimbulkan multitafsir dari beberapa pasal. Christina mengatakan, sebetulnya pemerintah sudah melakukan strategi jangka pendek sebelumnya dengan cara menerbitkan surat keterangan bersama SKB antara Jaksa Agung lalu Kapolri dan lain-lain.
"Surat keterangan itu diperlukan agar aparat penegak hukum khususnya penyidikan dan penuntutan memiliki persepsi yang sama terkait dengan ketentuan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir ini. Namun ternyata dalam pelaksanaannya masih belum sesuai harapan sehingga strategi yang ditempuh akhirnya adalah melakukan revisi atas undang-undang ITE,” ungkap Christina ketika ditemui tim Parlementaria di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2022).
Ia menjelaskan komisi I selanjutnya akan membentuk panitia kerja (panja) bersama dengan pemerintah. Dirinya pun tidak menutup kemungkinan bahwa pembahasan revisi ini akan berkembang. “Jadi tidak hanya pasal-pasal yang diajukan pemerintah tapi mungkin pasal-pasal lain yang dirasakan masih perlu untuk ditelusuri atau dilihat lagi oleh panja sesuai dengan aspirasi atau masukan-masukan yang selama ini kami terima,” lanjutnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengaku bahwa saat ini dirinya masih menyisir poin poin yang akan dibahas dalam panja tersebut. terlebih menurutnya, ini merupakan momentum yang bagus untuk melakukan perbaikan karena menurutnya revisi undang–undang tidak bisa dilakukan setiap saat karena DPR RI juga memiliki agenda prolegnas yang perlu diperhatikan.
“Jadi ketika kita membahas undang-undang ITE, ada baiknya kita juga melihat kemungkinan-kemungkinan lain yang memang perlu untuk diharmonisasi. Apalagi, tadi ada KUHP dan lain-lain ya kan agar undang-undang ini nanti perubahan ini benar-benar bisa menjawab sesuai dengan tujuan diundangkannya undang-undang ITE dan tidak menimbulkan permasalahan multitafsir seperti yang dulu ada,” pungkasnya. (hal/aha)