Komisi VI Terima Aspirasi Aprindo Terkait Belum Dibayarnya Uang Selisih Minyak Goreng

14-02-2023 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI Evita Nursanty saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti RDPU di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: Arief/nr

 

Komisi VI DPR RI menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang menyampaikan aspirasinya terkait belum dibayarnya uang selisih minyak goreng oleh pemerintah kepada Aprindo. Aprindo sendiri telah mendapatkan penugasan untuk seluruh gerai ritel modern di Indonesia menjual minyak goreng satu harga pada 19 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 lalu.

 

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi VI Evita Nursanty mengatakan Komisi VI akan segera memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Menurutnya jika selisih pembayaran tersebut tidak segera diselesaikan, maka akan berdampak pada keuangan yang dimiliki ritel-ritel tersebut. Terlebih, sekitar satu bulan lagi, Indonesia akan menghadapi bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri.

 

"Komisi VI memutuskan akan segera memanggil Kementerian Perdagangan dan BPDPKS ya dalam hal ini karena kasihan juga mereka ini kan juga akan menghadapi puasa dan lebaran nih dalam waktu dekat. Tidak mungkin kan mereka modalnya aja masih tertahan. Nah bagaimana mereka bisa membeli mencukupi stok-stok yang ada di gerai-gerai mereka yang ada," ujarnya kepada Parlementaria usai RDPU di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

 

Evita menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kemendag yang membuat aturan satu harga minyak goreng tersebut, harus bertanggung jawab terkait hal ini. Agar kedepannya tidak lantas menyulitkan pengusaha-pengusaha ritel di Indonesia. "Mereka ini belinya mahal, diwajibkan untuk membeli murah terus siapa yang bayar (selisihnya) ya pemerintah dalam hal ini kementerian perdagangan yang membuat aturan tersebut wajib untuk bertanggung jawab," tutupnya.

 

Diketahui Aprindo terdiri dari 600 korporasi ritel modern dan 48.000 toko/gerai modern di Indonesia. Aprindo sejauh ini telah melakukan berbagai langkah untuk mendapatkan selisih bayar dari pemerintah terhadap kebijakan satu harga migor tersebut. Diantaranya, Aprindo telah melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan, audiensi dengan BPDP-KS, audiensi dengan kantor staf presiden, namun hingga saat ini masih belum mendapat kepastian terhadap pembayaran tersebut. (bia/aha) 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...