Abdul Kharis Harap RUU Penyiaran Selesai di Periode 2019-2024

08-03-2023 / KOMISI I
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Foto: Mentari/nr

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan mengenai perkembangan proses revisi RUU Penyiaran yang dibahas oleh Komisi I. Diketahui, revisi RUU Penyiaran sudah dilakukan sejak tahun 2012 untuk mengubah UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Alasannya adalah karena UU Penyiaran yang eksis saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat dan teknologi saat ini.

 

“Komisi I sedang membahas RUU penyiaran. Revisi yang sudah kita proses sejak periode yang lalu (2014-2019) dan periode sebelumnya (2009-2014), belum juga berakhir dan belum juga selesai. Namun, di periode ini kita berencana mudah-mudahan bisa selesai,” terang Abdul Kharis dalam rekaman video yang diputar saat diskusi Forum Legislasi di Media Center, Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

 

Abdul Kharis menyebut proses revisi RUU Penyiaran saat ini sudah sampai ke persiapan akhir draf RUU Penyiaran. Setelah draf RUU yang disusun oleh komisi I itu selesai, lanjutnya, maka akan disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kemudian di Badan Legislasi tentunya akan masuk ke sidang Paripurna. Adapun setelah Paripurna, revisi RUU Penyiaran tersebut nantinya akan dikirim ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan pemerintah.

 

“Jadi, proses di Komisi I hampir selesai untuk draf RUU Penyiaran. Mudah-mudahan dalam masa sidang besok ini draf RUU penyiaran sudah akan selesai. Demikian sekedar gambaran tentang progres penyiaran,” tutup Politisi Fraksi PKS ini.

 

Di kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Irsal Ambia, berharap bahwa RUU Penyiaran pada periode ini dapat dirumuskan kemudian bisa dibahas dan menghasilkan undang-undang penyiaran yang baru. Terlebih rencana revisi tersebut sudah berlangsung lama.

 

“Nah DPR, pemerintah itu merumuskan berbagai macam konsep dan kebijakannya sejak lebih dari 10 tahun lalu. Tetapi memang pada secara aktual terealisasi sudah masuk di DPR sudah dibahas bahkan sebagian saja yang sudah masuk ke Baleg tapi kemudian belum berlanjut lagi,” ujarnya.

 

Selain itu ia berharap RUU tersebut dapat bersifat progresif, yakni dalam memahami dan merespon kondisi sosial, ekonomi dan politik di Indonesia. Sehingga, RUU Penyiaran baru bisa menjadi pilar kedaulatan bangsa, baik di dalam maupun di luar. (ftn,hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi I Upayakan Revisi UU TNI, Dukungan Program Pertahanan
05-02-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Meskipun sempat terhambat dalam perjalanan revisi Undang-Undang TNI pada tahun 2022, Komisi I DPR RI kembali menegaskan...
Syamsu Rizal: Pemerintah Perlu Tetapkan Judi Online sebagai Darurat Nasional
02-02-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Korban judi online terus berjatuhan. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai perlu ada penetapan judi...
Sukamta: Kesalahan Data Google Bisa Picu Kepanikan Pasar dan Stabilitas Ekonomi Nasional
02-02-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan pentingnya akurasi dan ketelitian dalam penyajian informasi ekonomi di ranah...
Komisi I dan Dubes Tunisia Bahas Penguatan Hubungan Bilateral
31-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi I DPR RI menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Duta Besar Tunisia untuk Indonesia, Mohamed Trabelsi, beserta...