Komisi I Upayakan Revisi UU TNI, Dukungan Program Pertahanan
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memimpin rapat bersama Menhan dan Panglima TNI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto : Arief/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Meskipun sempat terhambat dalam perjalanan revisi Undang-Undang TNI pada tahun 2022, Komisi I DPR RI kembali menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses tersebut. Dalam pernyataannya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan bahwa pada 2022 pembahasan revisi UU TNI sebenarnya sudah memasuki tahap kesepakatan. Namun, pada waktu itu, situasi politik nasional yang belum sepenuhnya mendukung serta adanya polemik terkait jabatan Panglima TNI yang kala itu dijabat oleh Jenderal Andika Perkasa membuat rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Padahal, Komisi I berpandangan revisi UU TNI menjadi penting untuk mengakomodasi berbagai dinamika terutama soal usia prajurit. “Sesungguhnya dari Komisi I saat itu sudah sepakat bahwa undang-undang ini itu terutama usia. Kita bayangkan Tamtama dan Bintara usianya 53 dari konsep kesamaptaan mereka masih sangat kuat Kemudian untuk menjadi bintang seperti bapak-bapak yang di depan ini bukan pekerjaan mudah tahapannya panjang,” ujar Utut saat memimpin rapat bersama Menhan dan Panglima TNI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Utut menekankan, TNI adalah satu-satunya institusi yang mengedepankan pengabdian total, bahkan dalam situasi yang penuh risiko. “Jika prajurit TNI ditugaskan untuk perang, bahkan ketika istrinya hamil tujuh bulan, mereka akan tetap berangkat ke medan perang. Itu adalah pengabdian yang luar biasa, dimana resikonya pun sangat besar,” ungkap Utut sekaligus menjadi penegasan bahwa urgensi pembahasan revisi UU TNI bukan hanya tentang kepentingan individu, tetapi juga demi penguatan dan kesejahteraan prajurit TNI sebagai garda terdepan negara.
Selain membahas revisi UU TNI, Komisi I juga memberikan dukungan terhadap beberapa inisiatif lainnya dalam bidang pertahanan. Salah satunya adalah persetujuan penerimaan hibah kapal patroli dari Pemerintah Jepang, yang disampaikan melalui surat Menhan RI kepada Ketua DPR RI Nomor B/2573/ M/ XII CCXXIV tanggal 27 Desember 2024. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Indonesia.
Lebih lanjut, ungkap Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, Komisi I juga menyetujui rencana pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan penambahan Kodam, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Penambahan Kodam dimaksudkan untuk memperkuat struktur pertahanan dan keamanan negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.
Terakhir, Utut mengungkapkan Komisi I juga menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024. Pembentukan DPN ini dianggap penting untuk memastikan kebijakan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi.
Menanggapi langkah-langkah yang diambil oleh Komisi I, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan harapannya agar proses revisi UU TNI dapat segera dilanjutkan. “Memohon supaya proses revisi Undang-Undang TNI yang sedang kita pikirkan ini bisa kita lanjutkan. Dari kita sebagai Kementerian teknis sudah siap untuk melaksanakan. Surat sudah dikirim tinggal nanti bagaimana pandangan dari Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu dari Dewan Perwakilan Rakyat,” tutur Menhan.
Dengan berbagai dukungan ini, diharapkan revisi UU TNI dan langkah-langkah lainnya dapat segera diselesaikan demi memperkuat sistem pertahanan negara, serta memastikan kesejahteraan dan kesiapan prajurit TNI dalam menghadapi tantangan ke depan. (pun/aha)