Legislator Usul Penggabungan KPPU dan BPKN

14-03-2023 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto saat menjadi pembicara pada diskusi Forum Legislasi yang dilakukan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/3/2023). Foto: Mentari/nr

 

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengusulkan penggabungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Usulan ini, menurutnya, juga merupakan hasil kesimpulan Rapat Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, agar persoalan mengenai perlindungan konsumen dan persaingan usaha dapat diselesaikan dengan lebih solutif dan integratif.
 

“Saya tambahkan sedikit, putusan hasil kesimpulan dalam rapat Komisi VI yang terakhir, kita menyetujui penggabungan undang-undang perlindungan konsumen dan KPPU. hasil kesimpulan yang terakhir, dan kita putuskan kedua tim KPPU dan BPKN untuk bertemu. Jadi, kalau mau penyelesaian yang solutif, integratif, itu harus digabung dua undang-undangnya,” ujarnya dalam acara diskusi Forum Legislasi yang dilakukan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/3/2023). Adapun Forum Legislasi tersebut bertema ‘Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen’.
 

Menurutnya, terpisahnya kedua lembaga dan undang-undang yang ada pada saat ini terlalu sepihak-pihak. Sehingga, tidak dapat menyelesaikan permasalahan dengan baik dan perlindungan terhadap konsumen masih lemah. Hal ini terlihat dengan banyaknya putusan kekalahan di pihak konsumen di pengadilan negeri, MA maupun MK.
 

“Pelaku usaha itu pengennya masuk lapor ke BPSK diselesaikan. Karena begitu dia nggak terima, dia banding, dia kan pasti menang. Ya selesai, ya kan? ya banding dia selesai. Hukumnya berhenti, dia kasasi ke Pengadilan Negeri kemudian nanti Pengadilan Negeri biasa putusannya kalah konsumennya, sampai MA juga kalah, tidak ada satupun putusan MA yang menang kalau seinget saya,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
 

Namun di sisi lain, di kesempatan yang sama. Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menilai penggabungan dua lembaga ini butuh pengkajian yang lebih mendalam lagi. Ia pun menjelaskan memang di negara lain, seperti Amerika dan Australia, perlindungan konsumen dan persaingan usaha memang menjadi satu yang bernama Federal Trade Commission. Tetapi di dalam pembentukan Federal Trade Commission ini, menurutnya, terdapat undang-undang khusus yakni Federal Trade Commission Act.
 

“Tapi di dalam undang-undang pembentukannya, tentang Federal Trade Commission Act, ada undang-undang khusus yang membentuk Federal Trade Commission Act itu. Bukan menjadi bagian dari undang-undang competition act ataupun consumer protection act. Nah kira-kira begitu, jadi dia lahir dengan undang-undang sendiri,” jelas pria yang kerap disapa Sensi ini.
 

Sensi menambahkan, adapun di ACCC (Australian Competition and Consumer Commission) yang di dalamnya terdapat Trade Practice Act, berisi terkait praktik perdagangan yang di dalamnya ada bab mengenai consumer protection dan trade competition. Sehingga, menurutnya, penggabungan perlindungan konsumen dan persaingan usaha ini perlu dipelajari lebih mendalam lagi dari sisi sistem hukum dan regulasinya.
 

“Menurut saya, ide (penggabungan) itu memang masuk di akal, supaya terjadi integrasi. Beberapa kali Hakim Mahkamah Agung kadang-kadang kalau memeriksa putusan perkara menanya juga, terus gimana ini? Apa kita gabungkan saja? Jadi, saya dari sisi dari Badan Keahlian, kita ingin agar naskah akademik yang kita buat juga tidak terlalu jauh dari undang-undang yang ada sekarang. Jadi, kalau soal dikaji sih kita akan tetap mengkaji soal penggabungan Badan Perlindungan Konsumen dengan KPPU,” tutupnya. (ftn, gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...