PERS MILIKI PERAN PENTING SOSIALISASIKAN KEPUTUSAN DEWAN
09-06-2009 /
LAIN-LAIN
Pers memiliki peran penting dalam mensosialisasikan hasil keputusan Dewan ke masyarakat. Tanpa pers, masyarakat akan sulit mendapatkan keputusan yang diambil DPR. Hal itu diungkap Ketua DPR HR Agung Laksono dalam acara Press Gathering Koordiantoriat Wartawan DPR RI dengan Ketua DPR di Lembang, Bandung (6/6).
Sebagai lembaga pengawal demokrasi, DPR juga merupakan lembaga yang mengemban aspirasi rakyat. “Melalui peran dan fungsi rekan-rekan pers inilah setiap denyut kegiatan, langkah pembahasan apapun di gedung parlemen mendapat liputan luas,†kata Agung Laksono.
Liputan yang berimbang oleh pers merupakan keinginan kita semua, tambah Agung Laksono.
Ketua DPR menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya dalam kurun waktu 2004-2009 merupakan DPR dalam masa transisi. Periode ini juga disebut sebagai periode revolusi ledakan harapan, karena besarnya harapan publik terhadap kerja dan kinerja DPR.
Seluruh komponen bangsa menghendaki agar DPR sebagai salah satu pengawal demokrasi dapat menciptakan sistem politik yang paling ideal.
“Yaitu sistem politik yang dapat merespon dan menjawab serta ikut menyelesaikan masalah-masalah bangsa melalui pelaksanaan tiga fungsi utamanya yaitu fungsi perundang-undangan, pengawasan dan penetapan anggaran,†jelas Agung Laksono.
Ia menambahkan, kekuasaan DPR saat ini secara konstitusional lebih kuat. Namun demikian, bangunan ketatanegaraan atas dasar presidential system sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 tetap harus terjaga. Penguatan peran DPR ini adalah wujud dari mekanisme checks and balances dalam hubungan kelembagaan DPR dan Presiden.
“Oleh karena itu, partai-partai politik di parlemen sebagai hasil Pemilu 2009 melalui ketentuan parliamentary threshold selain dalam rangka perampingan partai-partai politik untuk memperkuat sistem presidensial, juga diminta tetap fokus pada terbangunnya tata kehidupan demokratis yang cerdas dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat,†ujar Agung Laksono.
Dari penguatan peran DPR, lanjutnya, maka dinamika politik di gedung parlemen menjadi sangat dinamis.
“Dalam konteks inilah fungsi dan peran wartawan, khususnya Wartawan Koordinatoriat DPR ikut memberikan andil besar,†kata Agung Laksono seraya menambahkan tanpa insan pers semua proses politik dan keputusan-keputusan yang dibuat DPR tidak akan sampai ke masyarakat.
RUU Susduk Dan Pengadilan Tipikor
Dalam Press Gathering tersebut, Ketua DPR juga menjelaskan bahwa RUU Susduk diupayakan selesai pada akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2008-2009. Sampai saat ini, pembahasan RUU tersebut masih menyisakan tiga materi pembahasan.
“Yaitu terkait dengan jumlah dan sistem pemilihan pimpinan, jumlah anggota dalam fraksi-fraksi, hak-hak lembaga seperti interpelasi, angket dan pernyataan pendapat,†jelasnya.
Ketua DPR menjelaskan bahwa penentuan jumlah Pimpinan Dewan dalam RUU Susduk masih dalam pembahasan. “Mengenai jumlah pimpinan ada empat alternatif, yaitu dua, tiga, empat atau lima pimpinan. Sedangkan cara pemilihan pimpinan juga ada beberapa alternatif yang akan dilobikan lebih lanjut, berdasarkan sistem proporsionalitas atau berdasarkan urutan perolehan kursi di DPR, berdasarkan prinsip musyawarah mufakat menurut perimbangan anggota tiap-tiap fraksi, dipilih dari dan oleh anggota dalam sidang paripurna. Ada pula usulan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan,†tuturnya.
Terkait dengan masalah RUU Pengadilan Tipikor, Agung Laksono mengatakan, DPR bertekad untuk dapat menyelesaikan secepatnya. Dalam arti tidak perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). “Mudah-mudahan menjelang akhir masa tugas, berbagai pekerjaan rumah tersebut dapat diwujudkan,†terangnya.(Iwan)