Tim Komisi II Bahas dan Terima Aspirasi Pemprov Jabar tentang RUU Provinsi

20-03-2023 / KOMISI II
Ketua Tim Panja Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat bertukar cenderamata usai memimpin Kunjungan Kerja Panja Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat ke Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023). Foto: Galuh/nr

 

Tim Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Panja Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat ke Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023). Kunker ini dilakukan dalam rangka melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan yang komprehensif dan aspiratif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Naskah Akademik dan draf RUU tentang Provinsi Jawa Barat. Hal ini agar dapat menghasilkan undang-undang yang baik dan dapat diimplementasikan.
 

Adapun urgensi pembentukan RUU tentang Provinsi Jawa Barat ini dilakukan karena adanya kekosongan hukum terhadap dasar hukum pembentukan Provinsi Jawa Barat. Hal ini didasarkan pada UU No 11 Tahun 1950 yang dibentuk pada masa Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1950 yang sudah tidak berlaku. Kemudian dalam UU No 11 Tahun 1950 juga belum memuat materi muatan yang mencerminkan potensi dan karakteristik khas daerah daripada Provinsi Jawa Barat.
 

“Ya pertama tentu yang pertama disepakati terkait dengan persoalan dasar hukum ya. Karena pembentukan provinsi Jawa Barat Undang-Undang nomoe 11 tahun 1950 itu kan berdasar Undang-Undang RIS. Nah, kita akan sesuaikan dengan dasar hukum Negara kita Undang-Undang Dasae 1945, jadi Negara kesatuan republik Indonesia. Nah kita sesuaikan dan provinsi tentu melalui wakil gubernur setuju,” ujar Saan Mustopa selaku Ketua Tim kunjungan kerja Panja RUU tentang Provinsi Jawa Barat kepada Parlemetaria.
 

Kunjungan ini membahas beberapa poin penting dalam RUU tentang Provinsi Jawa Barat. Di antaranya terkait dengan Hari Jadi, Karakter dan Kekhasan dari Provinsi Jawa Barat, serta ada pula masukan aspirasi dari Komisi I DPRD Jawa Barat mengenai pemekaran wilayah Provinsi Jawa Barat atau Daerah Otonomi Baru (DOB). Provinsi Jawa Barat diketahui saat ini memiliki jumlah kabupaten/kota sebanyak 27, lebih sedikit di banding dengan Provinsi Jawa Timur yang memiliki 38 kabupaten/kota dan Jawa Tengah sebanyak 35 kabupaten/kota.
 

"Terkait dengan soal daerah otonomi baru, karena ini adalah dari masyarakat, aspirasi dari masyarakat Jawa Barat dan sudah disahkan juga oleh DPRD dan tentu kami dari Komisi II pasti akan mendengar dan berusaha untuk terus memperjuangkannya. Karena akibatnya tadi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia tapi jumlah kabupaten/kotanya cuma 27, dan ini berakibat kepada fiskal dan tentu juga berdampak terhadap keuangan yang ada di Provinsi Jawa Barat, ada sekitar dua triliun kita hangus pertahun,” pungkas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

 Haha Untuk diketahui, selain Tim Kunjungan Kerja Panja RUU terkait Provinsi Jawa Barat ini diketuai oleh Saan Mustopa (F-NasDem) dan diikuti oleh Heru Sudjatmoko (F-PDI Perjuangan), Mohammad Toha (F-PKB), Difriadi (F-Gerindra) dan Haeny Relawati (F-Golkar). Tim pun disambut baik dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul dan jajaran serta Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...