Larangan Bukber Pejabat, Legislator Setuju Alihkan Anggaran untuk Fakir Miskin

28-03-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. Foto : Tari/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengatakan pihaknya memahami larangan Presiden Jokowi kepada pejabat dan ASN untuk tidak menyelenggarakan buka bersama (Bukber) di bulan Ramadhan 2023. Pasalnya, ASN dan pejabat saat ini tengah menjadi sorotan. Ia pun setuju terkait usulan anggaran bukber para pejabat dialihkan untuk membantu fakir miskin dan mengingatkan pentingnya aktivitas sosial di bulan Ramadhan.

 

“Saya melihat larangan itu bersifat eksklusif, tidak untuk publik. Kalau memang konsisten pemerintah, memberikan himbauan, kami bisa memahami. Karena mereka memang sedang menjadi sorotan saat ini. Saya kira anggaran buka puasa bersama bisa digunakan untuk menyantuni beberapa masyarakat yang membutuhkan. Jadi untuk aktivitas sosial, saya kira itu juga positif,” ujar Amin dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, Senin (27/3/2023).

 

Diketahui, arahan Presiden Jokowi untuk meniadakan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN, tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet No 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Seskab Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

 

Meski demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem itu berharap agar pengalihan anggaran buka puasa bersama para ASN dan pejabat dapat dilakukan secara konkret dan meminta agar hal itu tidak sekadar pernyataan. “Kalau memang ini menjadi bagian untuk memberikan bantuan atau dukungan masyarakat yang membutuhkan, dalam bentuk bantuan sosial, ini harus konkret. Kebijakan ini betul-betul memberikan dampak yang positif juga,” pungkas Legislator Dapil Jawa Timur  II itu.

 

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, anggaran kegiatan buka puasa bersama para pejabat negara dan pegawai pemerintah bisa diberikan kepada fakir miskin. Pengalihan penggunaan anggaran untuk santunan fakir miskin menurutnya akan lebih bermanfaat. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...