LPS Harus Segera Tuntaskan Persiapan Pelaksanaan UU PPSK

01-04-2023 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati saat mengikuti Pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi XI DPR RI dengan LPS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarata (DIY), Kamis (30/3/2023). Foto: Ubed/nr

 

Setelah Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK) resmi disahkan, peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi diperluas. UU PPSK tersebut menyebutkan bahwa LPS tidak hanya melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank tetapi juga menjamin asuransi dan asuransi syariah. 

 

Dengan lingkup kerja yang semakin luas, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menuntut LPS untuk mempersiapkan sistem kelembagaan yang lebih luas juga. Sementara itu, LPS diberikan waktu 6 bulan untuk mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang dibutuhkan terhitung mulai Januari 2023.

 

"Sisa waktu tiga bulan ini tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kelembagaan baru yang sudah disesuaikan organisasinya, penyusunan peraturan pelaksanaan dan Pemenuhan kebutuhan SDM, harus segera dituntaskan,” tegas Anis dalam Pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi XI DPR RI dengan LPS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarata (DIY), Kamis (30/3/2023).

 

Hal senada juga keungkapkan Politisi Fraksi PDI-Perjuangan Indah Kurniawati. Ia menilai masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan LPS untuk mengawasi asuransi terlebih banyak sekali permasalahan di dunia asuransi.

 

"Banyak sekali orang yang tidak paham atau ikut asuransi hanya karena ikut-ikutan, atau hanya karena ditawari oleh agen yang kebetulan kerabat dekatnya. Nah, tugas tersebut harus dilakukan oleh LPS agar masyarakat tahu mengapa mereka harus membeli asuransi. Untuk apa dan bagaimana nanti saat mengeklaim, dan saat klaim banyak terjadi permasalahan satu dan lain hal. Nah, itulah tugas LPS yang kedepannya harus dilakukan dalam membantu masyarakat", ungkap Indah.

 

Sementara itu, Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih mengungkapkan bahwa LPS sudah mempersiapkan bertemu dengan Komisi XI untuk mengkonsultasikan tentang kelembangaan. Karena hal tersebut merupakan pintu awal agar LPS dapat bergerak lebih lanjut. Kesiapan tersebut juga termasuk dalam memperhitungkan jumlah SDM baru yang diperlukan dan harus dipenuhi. Baik dari sisi perbankan atau dari sisi asuransi.

 

"Walaupun asurasi itu mandatnya lima tahun kedepan, namun sebelum itu kami (LPS) akan siapkan untuk SDM. Dalam waktu jangka pendek akan disipkan dari internal yang sudah mempunyai kapasitas," pungkasnya. (uf/aha) 

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...