Perancang Peraturan Perundang-Undangan Harus Perhatikan Ketentuan Dalam KUHP Baru

17-05-2023 / M.K.D.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat menyampaikan pidato sebelum membuka Seminar Nasional di Jakarta (17/5/2023). Foto: Prima/nr

 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan saat ini DPR RI sedang masa transisi dalam menyongsong Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang pada bulan Januari 2023 telah disahkan. Ia juga memaparkan berbagai langkah dalam hal menyukseskan penerapan KUHP baru ini.

 

"Saat ini kita memasuki masa transisi selama 3 (tiga) tahun sebelum akhirnya nanti akan mulai diberlakukan secara nasional," ujar Arsul saat membuka Seminar Nasional 'Kebijakan Perumusan Tindak Pidana dan Sanksi Pidana dalam Peraturan Perundang-Indangan Pasca Pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana' di Jakarta (17/5/2023). 

 

Menurutnya dalam masa transisi ini terdapat banyak pekerjaan atau langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah, termasuk juga DPR RI dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru tersebut. Diantaranya yaitu melakukan sosialisasi secara luas kepada seluruh masyarakat Indonesia.

 

"Termasuk mempersiapkan aparat penegak hukum kita, agar dapat mengimplementasikan kebijakan hukum pidana yang baru ini, serta menyusun aturan-aturan pelaksanaan yang diperlukan agar penerapan KUHP baru dapat berjalan dengan lancar," imbuh Politisi Fraksi PPP ini. 

 

Legislator Dapil Jateng X tersebut menambahkan pentingnya peran dari Perancang Perundang-Undangan untuk memperhatikan ketentuan dalam KUHP baru. "Peran para Perancang Peraturan Perundang-Undangan sangat penting untuk terlebih dahulu memahami politik hukum yang menentukan suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana, setelah itu diikuti dengan perumusan tindak pidana dalam sebuah norma yang dapat diterapkan, agar tidak terjadi multitafsir," ungkapnya. 

 

Kedepan diharapkan seluruh proses perumusan dan perancangan sebuah RUU dapat selalu memperhatikan ketentuan KUHP baru. "Sehingga diharapkan kedepan dalam merumuskan tindak pidana apabila membahas sebuah RUU yang memuat ketentuan pidana, maka perancang peraturan perundang-undangan harus memperhatikan ketentuan dalam KUHP baru," pungkasnya. (pdt/aha)

BERITA TERKAIT
BK DPR Terima Kunjungan Bangsamoro Transition Authority, Bahas Otonomi Khusus
12-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, bersama jajarannya, menerima kunjungan Bangsamoro Transition Authority (BTA)...
Sampaikan Keterangan di MK, DPR RI Dalami Usulan terkait Jeda Dua Tahun Pemilu Nasional dan Daerah
10-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menyampaikan keterangannya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara 135/PUU-XXII/2024 Perihal Pengujian Materiil UU Nomor...
Gelar FGD Reformasi Hukum Pidana, Badan Keahlian DPR RI Tanda Tangani MoU dengan UGM
06-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau...
Terima Kunjungan NABO Korsel, PA3KN Tukar Informasi Dukungan ke Parlemen Fungsi Anggaran
29-11-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN) Badan KeahlianDPRRI menerima kunjungan dari National Assembly Budget Office...