Anggota Panja Respons Kritik Nakes Terkait RUU Kesehatan

17-05-2023 / KOMISI IX
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan  Edy Wuryanto. Foto : Mu/Man

 

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan  Edy Wuryanto merespons kritik para tenaga kesehatan (Nakes). Edy memastikan hal - hal yang menyangkut perbedaan pendapat tentang mutu SDM kesehatan, sistem pendidikan kesehatan, terutama pendidikan spesialis, lalu perlindungan hukum tenaga kesehatan menjadi concern Komisi IX DPR RI.

 

"Saya pahami kekhawatiran teman-teman tenaga medis dan kesehatan. Kami di DPR mencoba melaksanakan tanggung jawab untuk menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Edy dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (17/5/2023).

 

Edy mengatakan, sebelumnya Komisi IX DPR RI telah berulang kali menerima perwakilan dari organisasi profesi kesehatan dan perwakilan masyarakat yang peduli terkait kesehatan. Ia meyakini bahwa setiap pandangan membawa kebaikan. Sehingga perlu memberi ruang kepada seluruh pihak untuk mengungkapkan pendapat. 

 

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu juga menyatakan, dirinya menyimak aksi damai yang dilakukan dokter dan tenaga kesehatan beberapa waktu lalu. Kekhawatiran organisasi profesi terkait kriminalisasi tenaga medis dan kesehatan karena adanya pasal-pasal di RUU Kesehatan juga menjadi catatan bagi Edy. Sehingga organisasi profesi meminta agar pasal tersebut diperbaiki.

 

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa RUU Kesehatan jika dicermati lebih dalam justru lebih baik dalam perlindungan hukum. Misalnya, pada Pasal 327 yang menyebutkan tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. 

 

Pada pasal sebelumnya, telah disebutkan bagaimana penyelesaian masalah sebelum sampai ranah hukum. Pasal 320-322 yang menuliskan mekanisme pelaporan tindakan tenaga medis atau kesehatan yang berpotensi merugikan. Dimulai dengan pelaporan ke konsil kedokteran atau keprofesian lain, lalu ditindaklanjuti oleh majelis kedisiplinan di masing-masing profesi. 

 

“Sebelum seseorang diproses hukum maka di luar pengadilan difasilitasi oleh majelis disiplin. Umumnya yang melakukan pelanggaran hukum itu didahului dengan pelanggaran etik dan disiplin,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Bahkan pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah dikirimkan oleh pemerintah, ada usulan perlindungan tenaga medis dan kesehatan sejak masih belajar. Hal itu tertulis dalam DIM RUU Kesehatan dari pemerintah pasal 208E. Begitu juga perlindungan hukum tenaga kesehatan yang bertugas saat wabah, kejadian luar biasa (KLB), atau bencana yang tertuang dalam PASAL 408 ayat 1. 

 

“Tentunya DPR dan pemerintah akan terus membahas untuk menyempurnakan kekurangan di setiap pasal,” ujarnya.

 

Edy memastikan, Panja RUU Kesehatan terbuka atas masukan yang diberikan oleh organisasi profesi. Dia mengajak organisasi profesi kesehatan untuk turut banyak berperan dalam penyusunan RUU Kesehatan. Ia pun mengingatkan agar RUU Kesehatan ini berlandaskan pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok. (ann/rdn)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...