Komisi VII Minta Pertamina Berkoordinasi Dengan Dephut
10-06-2009 /
KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR Nizar Dahlan (F-BPD) meminta PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan koordinasi dengan Departemen Kehutanan dalam rangka pemanfaatan hutan guna pengembangan bisnis geothermal Pertamina. Hal tersebut dikatakan Nizar Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII dengan Jajaran Direksi PT. Pertamina, yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto (F-PG), di DPR, Rabu (10/6).
“Untuk mengembangkan geothermal, seharusnya Pertamina berkoordinasi dengan Departemen Kehutanan karena menyangkut pemanfaatan hutan,†kata Nizar.
Menurutnya, koordinasi dengan Departemen Kehutanan sangat perlu dilakukan oleh Pertamina sebagaimana yang telah dilakukan oleh perusahaan asing seperti PT Chevron yang melakukan pendekatan dengan Dephut RI mengenai pemanfaatan hutan di Provinsi Jawa Barat.
Anggota Komisi VII lainnya, Burhanuddin Bur Maras (F-PD) mengakui pengembangan geothermal akan merugikan lingkungan hidup. Tetapi menurutnya, apabila dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang canggih, maka akan menghindari dari kerusakan lingkungan hutan. “Harus menggunakan teknologi canggih agar hutan kita tidak rusak,†ujar Burhanuddin.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Karen Agustiawan menjelaskan, memang masih terdapat kendala dalam pengembangan lapangan panas bumi terkait perizinan dan tarif.
Karena itu menurut Karen, PT. Pertamina sudah memiliki beberapa solusi yang antara lain perlunya kebijakan pemerintah untuk menentukan tarif sesuai keekonomian proyek, konsistensi kebijakan fiscal dan usaha, kepastian hukum terkait izin penggunaan lahan dalam pengembangan dan optimasi pemberdayaan energi geothermal, serta penyamaan persepsi implementasi perundangan geothermal dan aturan turunannya secara konsisten.(olly)