RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Penting Bagi Keberlangsungan Negara

06-06-2023 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/06/2023). Foto : Farhan/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menjelaskan betapa pentingnya kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul bagi negara. Oleh sebab itu, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak hadir untuk memastikan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan dapat diambil alih oleh negara dan masyarakat dalam RUU tersebut. Sebab, menurutnya, sampai saat ini pemerintah masih belum hadir secara penuh dalam membantu perempuan melahirkan SDM berkualitas.

 

"Di mana negara? Padahal negara sangat membutuhkan hadirnya perempuan di dalam negaranya. Padahal jika sudah ada kelahiran di negara ini, bangsa ini akan berhenti dan tidak ada lagi yang namanya kelahiran,” ungkap Luluk dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/06/2023).

 

Sehingga, dengan adanya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, menurut Luluk, akan mengakomodasi kepentingan perempuan dalam mendapatkan haknya. Hal itu misalnya beban yang dirasakan perempuan sebagai penentu generasi penerus bangsa akan dijadikan tanggung jawab kolektif, mulai dari tanggung jawab suami, keluarga, hingga masyarakat.

 

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak memastikan beban yang selama ini hanya dirasakan oleh perempuan sendiri ini harus menjadi tanggung jawab kolektif, harus menjadi tanggung jawab suami, bersama-sama harus menjadi tanggung jawab anggota keluarga yang lain, harus menjadi tanggung jawab juga masyarakat kita. Itu yang paling penting,” jelas Anggota Komisi VI tersebut.

 

Lebih lanjut, hadirnya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak juga diharapkan dapat menjadi pegangan agar sebagai warga negara setiap orang tidak lagi melanggengkan diskriminasi dan juga ketimpangan gender. Untuk itu, RUU ini dibentuk sebagai itikad baik dan juga pemenuhan hak konstitusional bahwa penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak harus diselenggarakan secara komprehensif dan tidak terpecah-pecah.

 

Terakhir, Luluk berharap bukan hanya pemerintah yang berusaha untuk peduli dengan keberadaan perempuan, tetapi para pria sekaligus suami yang juga harus lebih memperhatikan istrinya. Sehingga dengan adanya RUU KIA ini, Indonesia akan unggul karena perempuan Indonesia akan menghasilkan anak yang berpendidikan. (yas,bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Penghapusan PT Jadi 0 Persen Harus Jadi Momentum Penyempurnaan Sistem Pemilu
05-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai penghapusanambang batas pencalonan presiden dan wakil...
Baleg Sosialisasikan Prolegnas Prioritas dan Jangka Menengah di Jawa Tengah
29-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Semarang – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memanfaatkan masa reses Sidang I Tahun Sidang 2024–2025 dengan melakukan kunjungan kerja...
Wacana Denda Damai Koruptor Tidak Salah, Tindak Pidana Ekonomi Berikan Ruang untuk Penafsiran
27-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan menyoroti pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi yang menyebut...
Marak Eksploitasi Lingkungan, Legislator Soroti Pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat
24-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Samarinda - Maraknya eksploitasi lingkungan yang berdampak negatif pada kehidupan masyarakat, menjadi salah satu perhatian Anggota Badan Legislasi (Baleg)...