Komisi VII DPR Meminta Pemerintah Tetapkan Perpres Tata Ruang Danau Toba
Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan baik, dan perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Ruang Kawasan Danau Toba.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana saat memimpin Panitia Kerja (Panja) 15 Danau Prioritas Komisi VII DPR ke Danau Toba, Sumatera Utara.
Panja meninjau Danau Toba Provinsi Sumatera Utara Senin hingga Rabu (24-26/9), dipimpin Sutan Bathoegana (F-PD), didampingi Daryatmo Mardiyanto (F-PDIP), Nazarudin Kiemas (F-PDIP), Milton Pakpahan (F-PD), Syaifudin Donowijoyo (F-P.Gerindra), Martri Agoeng (F-PKS) mendapatkan masukan dari Jajaran Pemerintah daerah Sumatera Utara.
Dalam kesempatan Tim Panja DPR meninjau langsung dan mendapatkan informasi tentang permasalahan pencermaran danau Toba serta akibat dan dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Panja mendapatkan informasi tentang pengelolaan dan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penanganan masalah Danau Toba, khususnya permasalahan pencemaran danau yang diakibatkan keramba jaring apung oleh PT. Aquafarm Nusantara dan limbah peternakan Babi oleh PT. Allegrindo Nusantara.
Politisi Partai Demokrat Milton Pakpahan mengatakan Pemerintah harus dengan tegas melaksanakan UU 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 22 ayat (1) yang mengatur setiap badan usaha dan kegiatan yang berdampak lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Selain itu melakukan tindakan tegas sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat(1) mengenai sanksi administrative berupa teguran tertulis, pembekuan dan pencabutan izin serta sanksi pidana penjara atau denda apabila melanggar.
Anggota DPR Daryatmo menegaskan Pemerintah harus segera menetapkan Perpres Tata Ruang Danau Toba. Karena menurutnya Pemerintah Daerah sangat memerlukan kepastian hukum sebagai pedoman menjalankan kegiatan dan kebijakan, termasuk dalam menetapkan kebijakan tata ruang kabupaten.
Permasalahan lingkungan di kawasan danau Toba, menurut Badan Lingkungan Hidup Provinsi, Sumut Rismawati Simanjuntak ialah masalah pencemaran dari domestik (rumah tangga dan hotel) dan perikanan. Untuk itu, dia mengusulkan perlu ada ipal komunal yang dipusatkan kegiatan di sekitar danau Toba khususnya di kabupaten samosir, Simalungun, dan toba samosir. “Perlu ada ipal komunal untuk pelayanan kepada domestik dan perhotelan. Dengan adanya uni diharapkan perhotelan membayar retribusi nantinya karena adanya fasilitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah,” katanya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah sangat memerlukan kepastian hukum dengan ditetapkannya Perpres Tata Ruang Danau Toba. Hal ini sangat penting karena untuk pedoman menjalankan kegiatan dan kebijakan, termasuk dalam menetapkan kebijakan tata ruang kabupaten. “Dalam peruntukannyamelakukan kegiatan di danau Toba, perlu adanya klausul harus dengan daya dukung dan tampung, yaitu adalah kemampuan perairan danau Toba untuk mendukung atau menerima beban pencemaran dari kegiatan-kegiatan yang ada di danau Toba,” tambahnya.
Selanjutnya, perlu ada penekanan kegiatan yang harus berwawasan lingkungan dan sebaiknya pengembangan perikanan tangkap yang ramah lingkungan, serta perlu kapal khusus penangkap sampah.
Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara , mengharapkan didukung peralatan pemantauan kualitas danau Toba secara on line (monitoring on line) yang setiap saat dapat membaca perkembangan kualitas perairan danau Toba untuk memiliki dasar data yang cepat dan pada akhirnya dapat melakukan tindakan yang cepat terkait dengan kualitas air Danau Toba.
Selain itu perlu pemulihan kualitas air danau Toba dengan penerapan bioteknologi untuk membersihkan perairan atau mengurangi serta mereduksi beban pencemaran air Danau Toba dengan menggunakan bakteri dengan Teknologi aquaclean. (as), foto : agung s/pale.