Bawaslu Beri Penjelasan Peraturan Penyelesaian Tata Cara Sengketa Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan penjelasan terkait dengan Rancangan Peraturan tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Pemilu dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dihadapan Rapat dengan Komisi II DPR.
“Penjelasan ini kami sampaikan dalam rangka konsultasi untuk menerima masukan dan pertimbangan dari DPR RI dan Kemendagri terkait penyusunan rancangan peraturan tersebut,”kata Ketua Bawaslu Muhammad, saat RDP dengan Komisi II DPR, Jakarta, Senin (1/10).
Sebelumnya menurut, Muhammad, Bawaslu telah melakukan pembahasan rancangan peraturan ini dengan berbagai pihak terkait, salah satu diantaranya, seperti dari pakar hukum tata Negara, Akademisi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung, PERLUDEM, SIGMA, KPU dan pihak yang dilibatkan lainnya.
“Penyusunan Peraturan ini didasarkan pada amanat pasal 73 ayat (4) huruf c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 77 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang menyebutkan bahwa bawaslu dan jajaran berwenang untuk menyelesaikan sengketa Pemilu,”jelas Muhammad.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Muhammad menyampaikan rencana peraturan yang akan diterbitkan Bawaslu, tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilu pada 2014, termasuk tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilihan umum DPR, DPD, dan DPRD.
Muhammad menjelaskan, peraturan itu, dalam rangka menindaklanjuti perintah Pasal 259 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa 'Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu' dan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Pasal 120 ayat (1) menyatakan, 'Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu membentuk peraturan Bawaslu dan keputusan Bawaslu'. Sementara, ayat (4) berbunyi,'Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPRdan pemerintah'.
Ia mencontohkan, dalam mekanisme pengajuan penyelesaian sengketa proses penyelenggaraan pemilu, dalam Bab IV pasal 41, pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan atau ditemukan. Hasil kajian sebagaimana dimaksud, dapat berupa pelanggaran, bukan pelanggaran, atau sengketa proses penyelenggaraan pemilu. Pengawas Pemilu selanjutnya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk dilakukan penyelesaian sengketa secara musyawarah. "Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud, maka pengawas pemilu membuat keputusan yang bersifat terakhir dan mengikat," ujarnya.
"Dalam menyelesaikan sengketa, Panwaslu dapat meminta bantuan pihak lain untuk menjadi fasilitator dalam penyelesaian sengketa proses penyelenggaraan pemilu," tambahnya.(nt)foto:wy/parle