Komisi III DPR Targetkan Anggota Komnas HAM Baru Sudah Terbentuk Pada Masa Sidang II
Komisi III DPR menargetkan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) selesai mengikuti proses Fit & Proper test (uji kelayakan dan kepatutan ) pada masa Persidangan I tahun sidang 2012/2013. Dengan demikian, pada masa persidangan II Nopember 2012 mendatang, sudah bisa terbentuk Komnas HAM yang baru periode 2012-2017.
Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika kepada pers sebelum mengikuti rapat Timwas Century DPR, Rabu (3/10).
Menurutnya, sesusai keputusan rapat intern Komisi III uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner segera dilanjutkan meski ada gugatan dari calon yang gagal seleksi ke pengadilan. Gugatannya kasus perdata sehingga hanya menyangkut pihak yang berperkara yaitu panitia seleksi dan yang bersangkutan, sementara posisi DPR di luar itu.
Selain itu lanjut dia, bedasarkan informasi yang diterima putusan sela yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan itu salah alamat, sehingga permasalahannya menjadi domain PTUN. “ Namun demikian, jika ada gugatan DPR khususnya Komisi III siap dengan segala konsekuensinya,” tegas Pasek.
Mengenai keanggotaan Komnas HAM, dia mengatakan maksimal 15 orang, namun jika melihat kualitas dan kualifikasinya bisa dibawah jumlah itu. Dewan, sambung politisi Partai Demokrat ini, akan lebih mementingkan kualitas dan kualifikasi orang ketimbang jumlah karena ini sejalan dengan dukungan DPR kepada Komnas HAM.
“ Saya berharap kepada anggota KOmnas HAM periode 2012-2017 nanti lebih semangat dan energik dalam melakukan perlindungan dan advokasi HAM di Indonesia,” kata Pasek menambahkan.(mp)/foto:iwan armanias/parle.