KETUA DPR PERSILAHKAN KPK GELEDAH RUANGAN ANGGOTA DEWAN
11-06-2009 /
PIMPINAN
Ketua DPR Agung Laksono mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan anggota Dewan yang diduga menerima suap saat pemilihan Gubernur Senior BI Miranda Gultom.
Menurut Agung, penggeledahan sudah ada prosedur bakunya karena itu tinggal lapor ke pimpinan Dewan kemudian proses penggeledahan bisa didampingi oleh Badan Kehormatan (BK) DPR. "untuk penggeledahan DPR tidak ada masalah silahkan saja karena sudah ada prosedurnya,"papar Agung saat ditanya oleh wartawan, di Gedung DPR, Kamis, (11/6)
Dia menambahkan, Badan Kehormatan harus berkordinasi dengan KPK guna memperdalam dan melakukan konfirmasi terhadap kasus menyusul ditetapkannya empat anggota dewan sebagai tersangka.
Seperti kita ketahui, terdapat anggota dewan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda L Goeltom. Keempat orang tersebut adalah HY, DMM, UJ, dan ES.
Agung menegaskan apabila ada orang yang berasal dari Partai Golkar dinyatakan bersalah maka dirinya selaku Wakil Ketua Partai Golkar akan segera menindak tegas pelakunya. (si)