Soal Mafia Tanah, Komisi II Soroti Konflik Agraria

28-06-2023 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat foto bersama usai memimpin kunjungan kerja Komisi II di Pekanbaru, Riau, senin (26/6/2023). Foto: Kresno/nr

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti isu mafia tanah dan sengketa pertanahan yang berkepanjangan di Indonesia. Menurutnya, perlu penindakan tegas terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

 

"Masalah pertanahan di Indonesia telah dimanfaatkan mafia tanah untuk menjalankan praktiknya dengan berbagai modus operandi. Sehingga menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat dengan cara yang rapi. Kami menggolongkan praktik mafia tanah ini bersifat kejahatan yang luar biasa," ujar Junimart saat memimpin kunjungan kerja Komisi II di Pekanbaru, Riau, senin (26/6/2023).

 

Junimart menjelaskan bahwa konflik sengketa pertanahan di Indonesia tak hanya sekedar permasalahan agraria saja. Lebih dari itu, upaya pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik harus memperhitungkan berbagai aspek, terutama aspek hukum, untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

 

Ia berharap rapat tersebut dapat menjadi wadah bagi stakeholder terkait untuk mencari solusi terkait permasalahan tanah yang ada di Provinsi Riau, dengan prinsip utama tidak merugikan masyarakat. "Mencari solusi yang solutif tanpa merugikan masyarakat. Kami garis bawahi, tidak merugikan masyarakat," ucap Junimart.

 

Sementara itu Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengatakan perlu adanya regulasi dari Kementerian terkait untuk mengevaluasi surat tanah yang tumpang tindih. “Seperti penyusunan Peraturan Daerah, kita ada proses evaluasi di Kementerian dan ini bisa dilakukan ditingkat Provinsi. Sehingga penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dilakukan oleh Desa itu dapat tertib,” ujar Masrul.

 

Masrul berpendapat bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat memainkan peran penting dalam hal ini melalui regulasi. "Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 1973 tentang ketentuan mengenai tata cara pemberian hak atas tanah. Kita akan coba ini saat revisi undang-undang," pungkas Masrul. (eno/aha) 

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...