DPR Kecewa Pemerintah tidak Jalankan UU No.13 tahun 2003

05-10-2012 / PIMPINAN

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menyatakan kekecewaannya pada pemerintah. Pasalnya, Pemerintah tidak taat  pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kalau masih ada pekerjaan yang di outsourcingkan diluar 5 jenis pekerjaan yang diatur UU, maka pemerintah itu lalai terhadap UU yang ada,"ujar Priyo saat menerima Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, (5/10).

Priyo mengatakan, DPR akan mencoba memformulasikan upah buruh yang layak sehingga diharapkan kesejahteraan buruh dapat meningkat. "Saya mensuport penuh apa yang menjadi harapan MPBI,"katanya

Priyo mengatakanBPJS formal akan berlaku pada Januari 2014, karena itu Presiden harus konsisten terhadap UU BPJS itu dengan segera memberlakukan jaminan kesehatan terhadap semua pekerja.

Priyo menambahkan, DPR mendukung  para buruh namun harus dilakukan dengan damai tidak ada anarkis. "kita harapkan tidak ada pemblokiran, pembakaran, dan lainnya,"ujarnya

Pada kesempatan itu, MPBI mengatakan kekecewaannya atas pernyataan Menakertrans yang menyatakan minta waktu satu tahun untuk menyelesaikan tuntutan buruh mengenai penghapusan outsourcing. “Ini sangat berbeda sekali dengan apa yang disampaikan presidium  pekerja yang meminta empatbelas  hari dari kemarin,” kata Andi Gani Nena Wea dari MPBI.

Dijelaskan  Nena Wea, bahwa mogok nasional yang dilakukan 3 Oktober 2012 akibat lalainya pemerintah dalam melakukan penegakan hukum dan merespon aspirasi kaum buruh Indonesia. Tiga tuntutan buruh merupakan tuntutan mendasar yang sudah sejak lama dikumandangkan oleh buruh. “Bahkan MPBI sudah mencoba mendiskusikan tiga tuntutan tersebut kepada menteri terkait,” ujarnya.

Menurutnya, satu bulan sebelum aksi mogok nasional  MPBI sudah memberikan warning kepada pemerintah. Tiga kali MPBI memberikan jadwal mogok. “Namun pemerintah baru menghubungi kami  dua hari sebelum jadwal mogok,  sudah sangat terlambat,” imbuhnya.

Nena Wea menyatakan apabila dalam tenggang waktu 14 hari tidak ada jawaban yang pasti dari pemerintah dan  tidak ada keputusan yang benar-benar berpihak pada buruh,  buruh  akan kembali melakukan mogok nasional jilid kedua.

“Kami sudah menghitung bahwa kerugian negara diperkirakan akan mencapai Rp 1.600 triliun melebihi APBN, kami siap adu kuat dengan pemerintah,” tegasnya.

Ia menyatakan, bahwa pengaruh  mogok nasional buruh 3 Oktober 2012 kemarin diperkirakan negara mengalami kerugian Rp 220 triliun“Kami menjaga betul situasi kondisi kemarentapi kami tidak menjamin pada pelaksanaan mogok nasional jilid kedua, karena pada saat itu situasional dan emosional anggota kami sudah berbeda pada tahap yang luar biasa,” imbuhnya.

MPBI berharap melalui pertemuan ini, DPR dapat segera membicarakan masalah buruh ini dengan pemerintah secepat mungkin.  (sc), foto : riska/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...