Komisi VII DPR Prihatin Melihat Kondisi Pulau Bangka
Komisi VII DPR merasa prihatin melihat kondisi Pulau Bangka, karena banyak ditemukan lubang-lubang menganga akibat paska pertambangan di Bangka. Demikian salah satu temuan Tim Panja Minerba Komisi VII DPR saat menuju Kapal Keruk di daerah Bemban guna melihat proses eksploitasi biji timah yang dilakukan oleh PT Koba Tin baru-baru ini.
“Saya merasa sedih melihat keadaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Ketua Tim Panja Minerba Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana saat ditemui Tim Parle di lokasi tambang aktif PT Koba Tin, Jum’at (5/10).
Menurutnya, Tim Panja Minerba Komisi VII DPR datang ke lokasi tersebut dalam rangka memantau perusahaan pertambangan timah yang ada di Bangka Belitung, khususnya PT Koba Tin terhadap kontribusinya kepada masyarakat sekitar.
“Yang harus dipikirkan dan paling penting dari keberadaan PT Koba Tin adalah kontribusinya terhadap masyarakat disini melalui program CSR (Corporate Social Responsibility), Program tersebut jangan sampai membuat para petinggi di daerah ini menjadi lupa diri,” katanya.
Jika semuanya sepakat, kata Sutan, masyarakat bisa dilibatkan dalam aktivitas penambangan tersebut, asal regulasinya jelas, dan menguntungkan semua pihak. “Kalau sepakat semuanya, masyarakat itu bisa menjadi partner dengan cara menjual kepada PT Koba Tin hasil timahnya, tapi harus jelas regulasinya, Kan bisa dihimpun sama PT Koba Tin, daripada liar seperti yang kita lihat sekarang ini,” jelas Sutan.
Ia menambahkan, kunjugan Tim Panja Minerba Komisi VII DPR ini bukan karena apa-apa, tapi tujuan kita semata-mata untuk mencari solusi terhadap masyarakat. Kita harus bisa memberikan solusi-solusi dan bermanfaat bagi masyarakat.
Terkait dengan regulasi itu sendiri, kata Sutan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, karena menurutnya jangan sampai hal ini bertujuan baik justru melanggar hukum. “Untuk regulasinya akan kita cek lagi nanti dan jangan sampai ada benturan dengan hukum. Hukum itukan produknya DPR RI, jadi kita juga melihat bagaimana cara mengatasinya,” jelasnya.
Saat ditanya apakah Kontrak Karya PT Koba Tin yang akan berakhir 31 Maret 2013 akan diperpanjang, dengan tegas Sutan menjawab, jangan melihat diperpanjang atau tidaknya, tetapi apa manfaatnya kepada masyarakat setempat dan NKRI. “Kalau diperpanjang bagaimana dan kalau tidak diperpanjang bagaimana, jadi tidak usah kesana dululah,”katanya.
Jadi yang terpenting, menurut Sutan, masalah kepemilikan saham pemerintah di PT Koba Tin melalui PT Timah apakah akan ditingkatkan lagi kepemilikan saham atau tidak sehingga dapat memberikan benefitnya bagi masyarakat. “Itu nanti akan kita bicarakan, termasuk untung ruginya kalau memberikan sahamnya kepada pemerintah. Makanya DPR melihat ini potensinya sesuai dengan UU,”ujarnya.
Sutan menambahkan, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mengamanatkan peningkatan nilai tambah pengolahan dan pemurnian hasil tambah di dalam negeri sebagai langkah optimalisasi di sektor pertambangan, mineral dan batubara. Dimana untuk pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU Minerba diundangkan.
Sedangkan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), lanjutnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri No.7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral serta pengenaan bea keluar bagi ekspor bahan-bahan mineral.
Tim Panja Minerba Komisi VII DPR ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri atas 8 orang anggota, dipimpin Sutan Bhatoegana (F-PD) dan sejumlah anggota lintas fraksi yakni Tri Yulianto dan Asfihani dari F-PD; Dito Ganinduto dari F-PG; Rachmat Hidayat dari F-PDI Perjuangan; Achmad Rilyadi dari F-PKS; Totok Daryanto dari F-PAN; dan Agus Sulistyono dari F-PKB.(iw)/foto:iwan armanias/parle.