Komisi VII DPR Soroti Pengelolaan Tambang Timah
Sejumlah anggota DPR menyoroti persoalan PT Koba Tin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasalnya, marak pengelolaan tambang yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
“PT Koba Tin ini seharusnya mempunyai suatu metodelogi pertambangan yang benar, sistem kaidah pertambangan yang benar. Kenyataannya kita lihat di lapangan carut marut pengelolaan tambang timah ini,” kata anggota Panja Minerba Komisi VII DPR Asfihani dari Fraksi Partai Demokrat saat ditemui Tim Parle usai meninjau pengelolaan tambang timah di PT Koba Tin, Jum’at (5/10).
Menurutnya, dari sisi keamanan dalam rangka menjaga lahan-lahan pemilihan PT Koba Tin itu juga sepertinya lepas kendali. “Artinya, masyarakat begitu bebas untuk mengambil lahan-lahannya, seperti tanah tak bertuan,” jelasnya.
Ia menghimbau, PT Koba Tin agar masalah ini dapat dipertanggungjawabkan, karena dia punya hak dan tanggungjawab. Salah satunya, kata Asfihani, bagaimana perusahaan itu mengamankan lokasi itu.
“Jangan sampai ada masyarakat ke dalam areal dan menambang semaunya, tentunya ini juga akan berdampak terhadap lingkungan, tambahnya. Jadi kita melihatnya seperti orang baru bekerja, padahal dia sudah puluhan tahun bekerja di daerah ini. Saya melihatnya ini banyak hal-hal yang mereka tutup-tutupi,” tuturnya.
Dia menambahkan, lima bulan kedepan tepatnya 1 April 2013 mereka akan mengakhiri kontrak karyanya. Oleh karena itu, lanjutnya, kita mendesak kepada PT Koba Tin yang sampai sekarang ini belum memberikan jaminan pasca tambang yang kurang lebih 16 juta dollar US (Rp 158 miliar).
Jaminan pasca tambang, lanjut Asfihani, kalau dia kita stop izinnya dia harus menyerahkan 16 juta dollar US kepada pemerintah, karena pemerintah harus merehab tanah-tanah yang sudah dihancurkan sedemikian rupa oleh PT Koba Tin.
Menurutnya, Panja Minerba Komisi VII DPR akan melaporkan dalam Rapat Pleno Panja Minerba. Setelah itu akan mengadakan rapat internal komisi yang akan diteruskan ke Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian ESDM untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah bahwa PT Koba Tin ini harus stop, tidak harus diperpanjang, karena manfaat bagi kesejahteraan rakyat setempat tidak menguntungkan. “Jadi Panja Minerba Komisi VII DPR sudah melihat secara konkrit bagaimana kelanjutan daripada Kontrak Karya yang diberikan oleh PT Koba Tin,” ujarnya.
Dia menambahkan, Tim Panja Minerba Komisi VII DPR juga ingin mendorong dan melibatkan Pemda setempat dalam hal pengelolaan sumber daya alam ini, supaya PADnya meningkat, masyarakatnya sejahteran dan lain-lain sebagainya.
DPR, paparnya, akan segera mengklarifikasi berkaitan dengan statement mereka bahwa dalam memberikan suatu putusan itu PT Timah harus dilibatkan karena selama ini PT Timah tidak pernah dilibatkan dalam hal untuk mengambil suatu keputusan.
“Kita bersyukur melihat kenyataan dilapangan apa yang kita lihat sesuai dengan informasi yang kita dapatkan dan ini tentunya akan kita ambil suatu tindakan atau sikap yang mementingkan kepentingan negara dan kepentingan rakyat. Artinya, dari 75% yang diberikan oleh perusahaan Malaysia ini tentunya akan kita evaluasi total,” ujarnya.(iw)/foto:iwan armanias/parle.