Sukamta Dukung Kemenlu Panggil Dubes Swedia untuk Indonesia terkait Pembakaran Al-Qur’an

04-07-2023 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. Foto: Runi/nr

 

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendukung langkah Kementerin Luar Negeri (Kemlu) yang akan memanggil Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia. Hal itu lantaran terjadi kasus pembakaran kitab suci Al-Qur’an oleh imigran asal Irak yang terjadi di Stockholm, Swedia, pada Rabu lalu (28/6/2023).

 

“Pemerintah Indonesia perlu memberi tekanan lebih kuat kepada Swedia, agar tidak meremehkan persoalan ini,” kata Sukamta, dalam keterangannya kepada media, Senin (3/7/2023).

 

Sukamta menilai, langkah Kemlu merupakan bentuk kecaman keras yang ditujukan kepada pemerintah Swedia. Terlebih, aksi pembakaran Al-Qur’an seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Swedia. “Artinya pemerintah Swedia belum serius membuat kebijakan mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tekan Politisi Fraksi PKS ini.

 

Ia juga mengatakan, pembakaran Al-Qur’an sangat melukai hati umat Islam dan mencederai demokrasi. Maka, tegasnya, tindakan keji itu tidak boleh didiamkan begitu saja. Apalagi Indonesia dengan penduduk mayoritas Islam. “Kemlu perlu memberikan warning kepada Dubes Swedia, bahwa akan ada konsekuensi politik yang kuat jika insiden serupa kembali terjadi di waktu yang akan datang,” pungkasnya.

 

Lebih lanjut, Politisi Dapil Yogyakarta ini melihat, dalih pemerintah Swedia memberikan hak kebebasan semestinya tidak dengan membiarkan aksi provokatif yang berisi ujaran dan ekspresi kebencian, apalagi dengan aksi penghinaan terhadap simbol agama. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kebijakan Pemerintah Swedia terkait kebebasan tanpa batas tidak sejalan dengan ketetapan PBB.

 

"PBB menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia. Ini sesungguhnya seruan kepada seluruh dunia untuk menghormati simbol dan praktik agama. Semua negara semestinya mengadopsi ketetapan PBB ini sebagai kebijakan di negaranya," tutur Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini.

 

Di akhir, Sukamta juga menyatakan akan membawa kasus berulangnya aksi pembakaran Al-Qur’an dalam komunikasi dengan seluruh parlemen di dunia. "Akan kita dorong hadirnya komunikasi bersama seluruh parlemen di dunia, agar mampu menghadirkan undang-undang di negaranya yang memberikan jaminan dan penghormatan terhadap simbol dan praktik beragama. Ini untuk mencegah aksi-aksi provokatif serupa terulang di berbagai negara," tutupnya. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...