Komisi I Desak KPI Komunikasikan P3 dan SPS kepada Stakeholder Penyiaran
Komisi I DPR RI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI-P) untuk mengkomunikasikan perubahan dan penundaan pada sejumlah pasal dalam Pedoman Penyelenggaraan Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Tahun 2012 kepada stakeholder penyiaran
Demikian salah satu kesimpulan RDP Komisi I dengan KPI Pusat, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan, Senin (8/10), di Gedung DPR.
Anggota DPR Meutya Viada Hafid (F-PG) menyampaikan aspresiasinya atas kinerja KPI-P. Penyempurnaan P3 dan SPS Tahun 2012 menurutnya merupakan pembatasan masuk akal, asalkan semangatnya jangan sampai ada niatan untuk mengkebiri atau membunuh kreativitas insan media. “Pembatasan itu perlu tapi ketika akan memberikan sanksi atau teguran jangan sampai membunuh semangat insan media,” tegasnya.
Meutya menginginkan KPI melakukan sosialisasi, sehingga tidak ada perbedaan pemahaman KPI-Pusat dengan KPI-Daerah terhadap P3SPS. Selain itu, dia menegaskan bahwa sanksi yang dimasukan dalam P3SPS diterapkan oleh KPI secara tegas.
Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto, dalam RDP tersebut menjelaskan proses pembahasan penyempurnaan P3SPS Tahun 2012, yang menghasilkan perubahan beberapa pasal dan penundaan implementasi. “Perubahan beberapa pasal yakni P3 Pasal 1 ayat (15), Pasal 14 ayat (2), 22 ayat (3), Pasal 38 dan SPS Pasal 1 ayat (17), Pasal 15 ayat (1), Pasal 54, Pasal 65, dan Pasal 67. Serta penundaan implementasi beberapa Pasal SPS yaitu Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 63,” jelasnya. (as)foto:wy/parle