RUU KEK DITARGETKAN SELESAI SEBELUM MASA JABATAN ANGGOTA DEWAN BERAKHIR
15-06-2009 /
PANITIA KHUSUS
Pembahasan RUU KEK ditargetkan akan selesai bulan September 2009 sebelum masa jabatan anggota dewan saat ini berakhir. Hal ini disampaikan Ketua Pansus RUU KEK Irmadi Lubis (F-PDIP) saat dihubungi Parlementaria setelah pertemuan dengan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili Taufiq, di Kantor Otorita Batam, Kamis (11/6).
Tim Pansus RUU KEK dalam kunjungan ke Provinsi Kepulauan Riau berjumlah 16 anggota dari sepuluh fraksi yang berada di DPR. “Kedatangan Tim Pansus RUU KEK ke Provinsi Kepulauan Riau untuk mencari masukkan-masukkan terkait dengan pembahasan RUU KEK ,†ujar Ketua Pansus Irmadi Lubis.
Ia menambahkan, kalau RUU KEK ini tidak selesai di bulan September 2009 paling tidak dua tahun mundurnya, dua tahun minimal. Karena harus menunggu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lagi. “Karena tidak ada di DPR itu system carry over UU. Jadi RUU KEK ini memang harus kita selesaikan sekarang,†tegasnya.
Dari hasil pertemuan yang dilakukan Tim Pansus RUU KEK Irmadi Lubis merasa kecewa, karena Provinsi Kepulauan Riau tidak siap dalam memberikan masukan-masukan terhadap RUU KEK. Menurutnya, banyak sekali dari Batam untuk memperkaya RUU KEK ini, karena Batam sudah berpengalaman dengan permasalahan diterbirtkannya UU No.51/2000 tentang Pemerintah Kota Batam. Dengan pengalaman yang segudang ini Batam sangat kaya, baik dengan UU No.32/2004 tentang Otonomi Daerah itu sendiri maupun mengenai Kawasan Perdagangan Bebas.
Menurutnya, kalau RUU KEK ini disahkan menjadi UU KEK pasti yang pertama sekali melaksanakan UU KEK adalah Batam, tidak ada daerah lain yang melaksanakan lebih dahulu kalau bukan Batam. Kalau daerah lain mungkin entah berapa tahun lagi baru akan dapat melaksanakannya, tambah Irmadi.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa Presiden SBY pernah mengeluarkan Perpu No.1/2007 yang dirubah menjadi UU No.44/2007 merubah UU No.36 dan kemudian diterbitkan PP No.45, 46, 47 tentang Batam, Bintan dan Karimun. Tapi sampai sekarang ini belum ada juga kelihatan peningkatan. Kemudian tiba-tiba pemerintah mengajukan lagi RUU KEK yang di Pasal 45 dalam Ketentuan Penutup mengatakan “mencabut UU No.36 dan UU No.44/2007,†ujarnya. Ia khawatir nanti ini akan justru menurunkan daya saing daripada Batam.
“Karena Otorita Batam yang tahu segala implementasinya. Jangan sampai nanti begitu UU ini keluar bukan meningkatkan daya saing malah menurunkan daya saing,†papar Irmadi.
Jadi dari semua stakeholder Batam, baik Badan Pengusahaan maupun Kadinda berjanji akan berkumpul dan akan memberikan masukan-masukan terhadap RUU KEK ini sebelum tanggal 15 Juni 2009, kata Irmadi seraya menambahkan karena Batamlah yang tahu. “Apakah dengan mengikuti penambahan 4 ayat di Pasal 45 itu menurunkan atau mengganggu kinerja. Itu yang kita minta,†tegasnya.
Daerah yang menjadi KEK
Dalam perbincangan dengan Parlementaria, Irmadi Lubis menjelaskan, bahwa sudah ada 18 provinsi yang mengajukan menjadi KEK dan yang meminta untuk menjadi KEK pun banyak.
Untuk menjadi KEK ini tidak ada maksimal, kata Irmadi seraya menambahkan tapi tergantung UU KEK ini. Karena untuk menjadi daerah KEK harus ada syarat-syaratnya. Kalau draft RUU KEK dari pemerintah harus ada persyaratannya yaitu harus ada tersedianya infrastruktur yang memadai dan dapat dikembangkan. Jadi kalau syarat itu masih tetap masuk memang daerah-daerah lain masih tertutup untuk jangka waktu yang lama begitu terkait dengan infrastruktur. “Artinya penyiapan infrastruktur itu ‘kan makan waktu yang cukup lama,†jelasnya.
“Jadi ini tidak mempengaruhi persaingan Batam, karena cuma satu-satunya hanya Batam yang ada, tidak ada yang lain. Karena Batam memang pelaksana pertama,†terangnya.
Ketua Pansus RUU KEK Irmadi Lubis mengatakan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu.
Otoritas Maritim Nasional
Sementara itu, Kadinda Provinsi Kepri Soraya mengatakan, kita belum mempunyai otoritas maritim nasional. “Itu yang menjadi masukan buat Pansus RUU KEK,†ujarnya.
Ia menambahkan, otoritas maritim nasional itulah yang memberikan satu kedaulatan kepada negara kita sebagai sebuah negara kepulauan yang telah diakui oleh dunia, katanya seraya menambahkan kita telah meratifikasi tapi kita tidak mengimplementasikannya pada UU.
“Sehingga apapun yang dibuat oleh Otorita Batam, secantik apapun Badan Pengusahaan Kawasan Batam atau yang manapun kita ditunjuk di negara kita ini tidak akan bisa beres,†terangnya. Ia mencontohkan seperti Singapore, dia sebagai sebuah negara tapi dia punya aturan yang jelas disitu. Jadi kalau sebelum masuk ke kawasan perdagangan bebas ‘kan tidak bisa kita terbang, ujungnya itu pelabuhan, paparnya.
“Dalam sebuah kawasan perdagangan bebas dan kawasan pelabuhan bebas harus ada batas yang jelas. Kita tidak mempunyai kejelasan itu,†kata Kadinda Provinsi Kepri. Jadi orang kalau mau datang ke kita takut, pasti akan ditangkap oleh seluruh instansi yang ada di laut. Seperti sekarang saja, misalnya kita ditangkap oleh Angkatan Laut kemudian dilepas lalu ditangkap lagi oleh Polisi Air kemudian dilepas, terus ditangkap Bea Cukai dan dilepaskan lagi kemudian ditangkap lagi oleh Polisi Kehutanan, terangnya.
Kadinda Provinsi Kepri meminta kepada Tim Pansus RUU KEK agar masalah seperti ini dapat dimasukan dalam RUU KEK supaya tidak menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Lebih lanjut ia mengatakan, supaya Kadinda bisa membuat suatu cetak biru perekonomian nasional dimana Kadin Indonesia sekarang itu sedang membuat suatu road map maka ia minta KEK itu harus didasari oleh basis lokalitas yang ada. Sehingga perekonomian kita itu jangan sampai di embargo begitu. Siapa tahu kalau presiden yang terpilih nanti berani langsung memutuskan hubungan Indonesia dengan Singapore, misalnya masalah Gas. Kita tidak takut di embargo karena kita punya cetak biru perekonomian nasional, kita bisa saling menunjang karena Indonesia sangat kaya, tutur Kadinda Provinsi Kepri.
Menurutnya, kawasan pelabuhan bebas tidak boleh sama dengan kawasan perdagangan bebas.
Kadinda Provinsi Kepri menilai bahwa Batam ini sudah ruwet. Tapi ada untungnya, katanya, karena Batam susah mau dicaplok oleh Singapore. Kenapa susah mau dicaplok, tanya Kadinda. Karena Singapore bingung mau nyaplok yang mana, katanya seraya menambahkan karena Batam ini sudah ruwet sekali.
“Dari Batam inilah kita bisa mengetahui kendala-kendala pemberi kebijakan yang tepat untuk bangsa dan negara kita,†terangnya. (Iwan)