Timwas DPR Desak Polri dan Kejagung Segera Tangkap Tersangka Kasus Century
Tim Pengawas Bank Century DPR mendesak Polri dan Kejagung untuk segera menemukan dan menangkap tersangka kasus Bank Century yang telah melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera dapat dilakukan proses hukum . Selain itu Timwas DPR juga mendesak kedua instansi penegak hukum itu untuk bersama-sama dengan Tim Terpadu Pencari Aset menginventerisasi dan mencari asset Bank Century yang telah dilarikan ke luar negeri.
Demikian kesimpulan rapat kerja Tim Pengawas Century DPR yang dipimpin langsung Ketua DPR Marzuki Alie dengan Wakil Jaksa Agung Darmono dan Kabareskrim Komjenpol Drs. Sutarman di Jakarta, Rabu (10/10).
Kepada jajaran polri dan kejaksaan agung, DPR juga meminta untuk segera menyelesaikan secara tuntas proses hukum tindak pidana umum, tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang yang belum selesai ditangani. Di sisi lain, Timwas mengharapkan pemerintah untuk menyampaikan kembali daftar terakhir semua asset yang terkait dengan Bank Century yang telah disita oleh negara.
Dalam kaitannya dengan gugatan Hesham El Warraq dan Rafat Ali Rizvi terhadap Pemerintah RI di Pengadilan Arbitrase, OKI dan ICSID, Timwas DPR meminta pemerintah untuk menangani secara serius. Anggota DPR Ahsanul Qosasi dari FPD mengharapkan semua pihak bersatu padu menghadapi gugatan ini, sehingga bisa memenangkan gugatan, sebab kalau gagal, biayanya sangat tinggi.
Dalam penjelasannya Kabareskrim Komjenpol Sutarman yang mewakili Kapolri antara lain menyebutkan, sejak 6 Juli 2012 ada penambahan 1 berkas perkara sehingga berjumlah 41 berkas. Terdapat penambahan seorang tersangka sehingga total 38 tersangka, terdapat penambahan satu perkara yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Toto Kuncoro dalam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok penggelapan dengan cara menempatkan dana hasil kejahatan sebesar Rp 20 miliar yang berasal dari asset penjualan Bank Century dan penipuan nasabah PT Antaboga Delta Securitas.
Dengan demikian jumlah perkara yang dinyatakan lengkap (P21) berjumlah 25 berkas perkara, terdiri telah divonis 14 berkas perkara, dalam proses penuntutan 7 berkas perkara, menunggu proses sidang 4 berkas.
Di bagian lain, dijelaskan juga ada berkas perkara dengan tersangka melarikan diri kini sedang dalam proses pencarian Interpol. Yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu HIsham El Warraq polri sudah berkordinasi dengan kepolisian Riyad Arab Saudi.
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, dalam perkara Robert Tantular telah disita uang senilai Rp22,3 M terkait dengan Robert Tantular, Linda Wangsadinata, Hermanus dan Totok. Aset lain yang disita Mall Serpong, Plaza denganHGB seluas 16.900 m2 dan luas bangunan 31.000 m2. Juga dilakukan penyiataan 8 kapling di Kompleks Perum Buaran Indah seluas 5.500 m2, Juga penyitaan sebanyak 269.250 lembar saham pada bank Century, serta satu rumah kantor pemasaran di PT Central Bumi Indah. (mp) foto:wy/parle