Fraksi-Fraksi DPR Setujui Pembahasan RUU PPDK Dilanjutkan
Fraksi-Fraksi DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDK) dilanjutkan.
Hal ini disampaikan masing-masing juru bicara fraksi saat menyampaikan Pendapat Fraksi-fraksi terkait dengan Penjelasan dan Pendapat Pemerintah atas RUU tentang PPDK, Jum’at (12/10), yang dipimpin Ketua Pansus Abdul Gafar Patappe.
Rapat dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Perwakilan dari Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Pimpinan DPD RI.
Pada rapat sebelumnya, Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan pendapatnya terkait dengan RUU PPDK ini yang mengatakan bahwa RUU PPDK bertentangan dengan hukum internasional, UUD 1945 dan akan menciptakan negara dalam negara.
Selain itu, Pemerintah juga berpendapat bahwa RUU ini juga bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia atau UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Mayoritas fraksi berpandangan bahwa konsepsi “Daerah Kepulauan” dalam RUU PPDK tidak bertentangan dengan Hukum Internasional, UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Adanya daerah provinsi kepulauan, perlu mendapat pengaturan secara khusus karena keadaan geografis sebagai daerah kepulauan. RUU ini tidak pernah berpikir untuk membentuk negara dalam negara.
RUU PPDK tidak memberikan hak berdaulat kepada daerah kepulauan di wilayah laut, tetapi hanya memberikan kewenangan mengelola teritorial laut sejauh 12 mil untuk suatu daerah Provinsi Kepulauan.
RUU PPDK juga tidak bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, karena RUU ini tidak memberikan kedaulatan di teritorial laut kepada daerah kepulauan dan tidak membentuk rezim hukum baru, tetapi hanya memberikan kewenangan mengelola di wilayah laut yang lebih luas kepada Daerah kepulauan.
Dalam kesempatan tersebut, juru bicara Fraksi PKS Sigit Sosiantomo mengatakan, fraksinya berpendapat perlakuan khusus di daerah kepulauan adalah sebuah terobosan yang tentunya perlu diapresiasi.
Sementara juru bicara Fraksi PAN memberikan catatan, walaupun RUU ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya, namun harus tetap memperhatikan sinkronisasi dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah, dan beberapa Peraturan Perundangan lainnya.
Sinkronisasi ini perlu dilakukan agar dapat menghasilkan sebuah undang-undang yang berkualitas.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis berpendapat RUU PPDK dapat dipandang sebagai suatu langkah strategis dan terobosan. Untuk itu, Fraksi Gerindra memberikan penegasan kembali untuk tetap melanjutkan pembahasan RUU PPDK.
Fraksinya berharap RUU PPDK ini membawa manfaat dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia khususnya untuk daerah kepulauan yang selama ini terkesan dianaktirikan dalam hiruk pikuknya pembangunan nasional. (tt)