RUU Kamnas Lindungi Rakyat, Bukan Membatasi HAM

16-10-2012 / KOMISI I

 

Anggota Komisi I DPR RI DR. R. Adjeng Ratna Suminar mengatakan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) bertujuan melindungi kepentingan Rakyat, dan tidak tumpang tindih dengan aturan keamanan lainnya."RUU Kamnas tidak merenggut porsi teknis pelaksana UU yang berlaku. RUU Kamnas itu bukan UU yang mengatur, tapi hanya mengarahkan secara proporsional," kata politisi dari Fraksi Partai Demokrat, di Jakarta Ruang Kerjanya Gedung Nusantara I DPR, Jakarta.

Adjeng Ratna menjelaskan banyak manfaat positif kalau RUU Kamnas diberlakukan, seperti tidak lagi menempatkan masyarakat sebagai objek melainkan subjek penting yang ikut berperan menjaga keamanan"Inilah pentingnya sifat koordinasi RUU Kamnas yang mengarahkan UU teknis yang sudah mengatur persoalan keamanan," jelas Anggota Komisi Pertahanan DPR RI tersebut.

RUU Kamnas, lanjutnyadiproyeksikan sebagai 'grand desain' keamanan nasional, karena selama ini  setiap instansi berjalan sendiri-sendiri dan UU yang lahir juga hanya untuk kepentingan masing-masing instansi itu.'' kita butuh UU yang terintegrasi.

RUU Kamnas, papar Adjengakan menerjemahkan kembali amanat UUD 1945 pada bagian Pembukaan dan Bab XII tentang Pertahanan Negara dan Keamanan Negara. Aturan itu juga menjadi payung UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Serta, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU sektoral yang menyangkut Keamanan Negara.

Mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 30, Adjeng Ratna mengharapkan RUU Kamnas mengatur koordinasi antara lembaga-lembaga terkait, serta mengatur keikutsertaan Warga Negara dalam proses pertahanan dan keamanan. Dikatakan koordinasi, karena sifatnya dan tujuannya hanyalah mengkoordinasikan instansi terkait tanpa merubah struktur, kewenangan serta tanggung jawab masing-masing instansi

Dalam draff RUU Kamnas, akan dibentuk Dewan Keamanan Nasional (Pasal 36), yang bertugas membantu Presiden dalam menentukan kebijakan keamanan nasional. Anggotanya terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap. Dewan Keamanan Nasional dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta data kepada semua pihak. Semua lembaga diwajibkan untuk memberikan data yang diminta Dewan Keamanan Nasional. Dewan Keamanan nasional hanya bertugas merumuskan dan menelaah,” paparnya.

Sejumlah kalangan mengkhawatirkan RUU Kamnas yang sedang menjadi perdebatan DPR dan banyak kalangan sekarang akan membuka jalan kepada otoritarianisme seperti masa lalu ketika disahkan nantiAdjeng Ratna menepis kecurigaan tersebut. “Yang ditakutkan banyak kalangan, akan bangkitnya kembali Rezim TNI, Pada hal tidak demikian. Menyadap atau merekam, TNI mengawasi yang menyadap,” katanya kepada Parlementaria.

Menurut Adjeng yang juga Pendiri dan Pemimpin Yayasan Adjeng Suharno dan pernah menjadi staf pengajar SMA 10 Bandung, menegaskan kembali bahwa RUU ini tidak akan melegalkan penangkapan yang sembarangan. “Rakyat itu bukannnya subyek tapi obyek, justru kita melindungi rakyat, tidak bisa sembarangan ditangkap, tidak bisa sembarangan disadap, siapa yang menyadap. Justru dalam RUU itu mengawasai penyadap, bukan kita akan menyadap. Mengawasi penyadap supaya jangan sembarangan menyadap,” urainya.

Adjeng mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum dan merupakan negara yang besar sudah sepatutnya memiliki UU Kamnas. “Semua di negara maju kecuali di Benua Australia, seperti Amerika Serikat, Malaysia, Timor Leste  yang negara baru saja punya UU Kamnas, masa kita tidak,” Tegasnya.

Politisi Partai Demokrat asal Pemilihan Jawa Barat II meliputi kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ini, menepis anggapan bahwa RUU Kamnas akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).  “Justru kebalik, justru RUU Kamnas melindungi, sehingga jangan seenaknya. Pengertiannya sangat terbalik, sebanarnya untuk melindungi rakyat, orang sudah ketakutan duluan,” katanya.

RUU Kamnas, lanjut Adjeng, menyatakan dengan tegas bahwa rakyat tidak akan dijadikan obyek, tetapi subyek. RUU Kamnas melarang perbuatan semena-mena, melindungi semua keamanan rakyat, Tentara Nasional (TNI) sebagai penjaga keamanan nasional menjaga NKRI, Polisi sebagai menjaga keamanan masyarakat, Sudah ada porsinya masing-masing,” jelasnya.

Adjeng menjelaskan, berdasarkan keputusan DPR No 41 Tahun 2009 tentang Prolegnas RUU Kamnas sebagai urutan 101, sedangkan untuk target prioritas Prolegnas tahun 2012 RUU Kamnas masuk target prioritas yang perlu diselesaikan. "Jadi ini merupakan amanat bersama legislasi dan eksekutif untuk menyelesaikan amanat keputusan DPR, itu mengenai statusnya," katanya. 

Sesuai jadwal direncanakan, Pansus RUU keamanan Nasional (Kamnas) bersama pemerintah akan membahas kembali RUU tersebut pada hari selasa, 23 Oktober di Ruang Rapat Komisi I DPR RI. (as), foto : dok parle/hr.

BERITA TERKAIT
Bakamla Perlu Diperkuat, Jadi Garda Utama Perairan Indonesia
06-02-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Ambon – Ketua Panja Keamanan Laut, Ahmad Heryawan, menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dalam menjaga perairan...
Komisi I Dorong Pembentukan RUU Keamanan Laut untuk Perkuat Bakamla
06-02-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Manado - Wakil ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto mengungkapkan pentingnya pembuatan RUU Keamanan Laut, yang mana...
Perkuat Bakamla, Jaga Kedaulatan Laut Indonesia
06-02-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Ambon – Luasnya wilayah maritim Indonesia yang mencakup lebih dari dua pertiga total luas negara serta potensi sumber daya...
Kunjungi Bakamla Zona Tengah, Komisi I Belanja Masalah Isu Kelautan
05-02-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Manado - Panja RUU Keamanan Laut Komisi I DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona...