Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Beri Kepastian Hukum di Indonesia

10-08-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR Mulfachri Harahap saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/8/2023). Foto: Saum/nr

 

Saat ini, Komisi III DPR RI sedang menyelesaikan pembahasan RUU Hukum Acara Perdata di DPR. Sebab itu, Anggota Komisi III DPR Mulfachri Harahap berharap seluruh instansi penegak hukum sekaligus instansi peradilan mendukung dengan memberikan berbagai masukan secara aktif.

 

Salah satu masukan yang menurutnya akan memperkaya pembahasan RUU tersebut adalah menghadirkan keamanan selama pelaksanaan proses eksekusi. Hal ini menjadi perhatiannya lantaran ia kerap menerima laporan bahwa pelaksanaan eksekusi seringkali tidak berjalan tidak mulus padahal putusan peradilan sudah jelas ditetapkan.

 

Maka dari itu, dukungan kehadiran pihak keamanan, nilainya, akan memperlancar setiap tahapan yang berjalan sehingga tidak ada oknum yang bisa melakukan intervensi.

 

"Proses eksekusi (dalam perdata) itu termasuk menghadirkan pihak keamanan. Itu juga menjadi kewajiban pengadilan. Jadi, ini penting memastikan eksekusi bisa berjalan karena ekseskusi itu rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan dalam dalam rangka menciptakan kepastian hukum," ucap Mulfacri kepada Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/8/2023). 

 

Memahami bahwa KUHPerdata saat ini tidak sempurna, dirinya menekankan Komisi III DPR berkomitmen secara pelan namun pasti melakukan perbaikan. "Saya kira tidak ada yang sempurna, tapi pelan-pelan kita akan membangun kedaulatan hukum, tentu dengan kepastian hukum ini," tandasnya Politisi Fraksi PAN itu.

 

Diketahui, DPR memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sesuai laporan pimpinan Komisi III DPR dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 8 Juni 2023.

 

Upaya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdatay dilakukan untuk memperbaiki berbagai peraturan perundang-undangan dan menginventarisir substansi yang terkait dengan hukum acara perdata. Dimana, revisi ini diharapkan aka  memenuhi dinamikan perkembangan masyarakat dengan menambah norma maupun mempertegas pengaturan yang sudah ada. (ts/aha)

BERITA TERKAIT
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...