Komisi II Pertanyakan Keputusan MK Kampanye Politik di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah

25-08-2023 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat bertukar cenderamata usai memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/8/2023). Foto: Saum/nr

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu menggelar kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Walaupun tidak menggunakan atribut kampanye, ia khawatir implementasi dari kebijakan tersebut akan menimbulkan polemik.

 

Maka dari itu, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut pada rapat kerja mendatang bersama dengan mitra kerja penyelenggara pemilu "Karena ini sesuatu yang baru, kami akan meminta penjelasan lebih rinci saat Pemerintah melalui KPU melakukan konsultasi untuk merevisi PKPU dengan Komisi II DPR. Tentu, implementasi harus diperjelas," tanggap Doli saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik guna memantau perkembangan terkini persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/8/2023). 

 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyarankan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan pengawasan maksimal. Hal ini perlu jadi perhatian agar tidak menimbulkan konflik yang tidak diinginkan. Selain itu, ia berharap tidak semua lembaga pendidikan menjadi ruang untuk kampanye.

 

"Jangan provokatif dan tidak menimbulkan polarisasi. Jangan sampai ada ajang pertarungan politik. Walaupun belum ada aturan teknis, saya kira daerah harus mempersiapkan diri, termasuk Kota Solo," tandas Doli.

 

Sebagai informasi, berdasarkan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023), MK mengizinkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Akibat keputusan tersebut, sebagian masyarakat Indonesia melayangkan kritik ke sejumlah media.

 

Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti. Ia menyatakan bahwa tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan merupakan ruang netral untuk kepentingan publik, bukan untuk kampanye. Senada, Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan jika tempat pendidikan dijadikan tempat berkampanye, secara teknis, akan menyulitkan sekolah sekkaligus membahayakan keselamatan peserta didik. (ts/aha)

BERITA TERKAIT
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...
Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat...
Pimpinan Komisi II Ungkap Modus BKD Lakukan Praktik Manipulasi Data PPPK di Daerah
01-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banongmenyoroti sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...