Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Serahkan DIM RUU PPILN
Setelah ditetapkannya pimpinan pansus RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) dalam rapat pansus yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (Rabu, 24/10), Anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar segera menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPILN.
"Saya mendesak pemerintah untuk segera mengirimkan DIM dari RUU PPILN ke DPR RI di masa sidang II yang hanya menyisakan 20 hari kerja terhitung dari tanggal 19 November sampai 16 Desember 2012," ujar politisi dari PDI-P.
Rieke mengajak seluruh buruh migrant untuk membantu mendesak pemerintah. Hal itu dijelaskan Rieke agar pembahasannya bisa langsung dimulai pada awal 2013 mendatang, mengingat pemilu legislatif (Pileg) yang akan segera dilaksanakan.
"Walaupun pimpinan pansus sudah dibentuk, kalau DIM dari Pemerintah belum ada, kita tetap tidak bisa bahas," tukas Rieke.
Rieke juga meminta media massa untuk terus memantau pembahasan RUU ini sampai nanti-nya disahkan menjadi UU, mengingat pentingnya RUU ini sebagai landasan hukum perlindungan kepada buruh migran. Apalagi, terkait dengan banyak-nya kasus hukum yang menyeret TKI di luar negeri. Seperti yang baru saja terjadi pada dua kakak beradik Frans Hiu dan Darry Frully Hiu.
Seperti diketahui, pada tanggal 5 Juli 2012 dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU pengganti UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Nama RUU disepakati menjadi RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). RUU tersebut telah diserahkan kepada Presiden untuk dibahas di tingkat I.
Tanggal 2 Agustus 2012, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI. Surat tersebut menginstruksikan enam kementerian yang mewakili Presiden dalam membahas RUU PPILN dengan DPR antara lain Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Hukum dan HAM. (sc), foto : wahyu/parle/hr.