Komisi X DPR Setujui Perpusnas Peroleh Pagu Sementara 2024 Senilai Rp721,9 Miliar
![](http://berkas.dpr.go.id/pemberitaan/images_pemberitaan/images/2023/2023%20Agustus/DEP_0551.jpg)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023). Foto : Devi/Man
Komisi X DPR menyetujui pagu anggaran sementara Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tahun 2024 sebesar Rp721,19 miliar. Dengan keputusan tersebut, pagu yang diperoleh oleh Perpusnas diharapkan bisa meningkatkan literasi membaca di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian lantaran Indonesia menempati peringkat ke 71 dari 77 negara atau berada di tingkat 10 negara terbawah yang memiliki tingkat literasi rendah berdasarkan rilis Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2018.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023). RDP tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) K/L TA 2024, ia berharap pagu anggaran tersebut berdampak melalui satuan kerja di Perpusnas.
“Selanjutnya, Komisi X DPR meminta Perpustakaan Nasional Republik Indonesia untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai alokasi anggaran tersebut melalui program dan jenis belanja,” tuturnya.
Politisi Fraksi PKS itu juga menyampaikan dua catatan guna memaksimalkan pagu anggaran tersebut. Di antaranya, mendorong Sekretaris Utama Perpusnas beserta Deputi Bidang Pengembangan Badan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi sekaligus Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan untuk meningkatkan alokasi anggaran pada anggaran yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Di sisi lain, demi mengakselerasi peningkatan literasi membaca di Indonesia, Komisi X DPR berharap Perpusnas menjalin kerjasama dengan sejumlah instansi terkait. ”Kami berharap Perpusnas bekerja sama dengan Kemendikbudristek dan kementerian lain yang terkait literasi yang berdasarkan pada peraturan Menteri Keuangan nomor 102 tahun 2018,” tandas Fikri. (ts/rdn)