Komisi X DPR Setujui Perpusnas Peroleh Pagu Sementara 2024 Senilai Rp721,9 Miliar

31-08-2023 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023). Foto : Devi/Man

 

Komisi X DPR menyetujui pagu anggaran sementara Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tahun 2024 sebesar Rp721,19 miliar. Dengan keputusan tersebut, pagu yang diperoleh oleh Perpusnas diharapkan bisa meningkatkan literasi membaca di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian lantaran Indonesia menempati peringkat ke 71 dari 77 negara atau berada di tingkat 10 negara terbawah yang memiliki tingkat literasi rendah berdasarkan rilis Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2018.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023). RDP tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) K/L TA 2024, ia berharap pagu anggaran tersebut berdampak melalui satuan kerja di Perpusnas.

 

“Selanjutnya, Komisi X DPR meminta Perpustakaan Nasional Republik Indonesia untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai alokasi anggaran tersebut melalui program dan jenis belanja,” tuturnya.

 

Politisi Fraksi PKS itu juga menyampaikan dua catatan guna memaksimalkan pagu anggaran tersebut. Di antaranya, mendorong Sekretaris Utama Perpusnas beserta Deputi Bidang Pengembangan Badan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi sekaligus Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan untuk meningkatkan alokasi anggaran pada anggaran yang berdampak langsung bagi masyarakat.

 

Di sisi lain, demi mengakselerasi peningkatan literasi membaca di Indonesia, Komisi X DPR berharap Perpusnas menjalin kerjasama dengan sejumlah instansi terkait. ”Kami berharap Perpusnas bekerja sama dengan Kemendikbudristek dan kementerian lain yang terkait literasi yang berdasarkan pada peraturan Menteri Keuangan nomor 102 tahun 2018,” tandas Fikri. (ts/rdn)

BERITA TERKAIT
Kurikulum Cambridge Dinilai Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Masyarakat
11-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydrus mengatakanbahwa tingkat kemahiran orang Indonesia dalam berbahasa Inggris...
Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Guru PAUD dalam Revisi UU Sisdiknas
11-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bersama sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI menerima...
Hetifah Sjaifudian Minta Kendala Pengisian PDSS di SNPMB 2025 Segera Diselesaikan
08-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti berbagai kendala dalam proses pengisian Pangkalan Data Sekolah dan...
Komisi X Dorong Solusi bagi Siswa Terhambat Daftar SNBP
07-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Keterlambatan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) oleh 373 sekolah menyebabkan ratusan siswa terancam gagal mengikuti...