Legislator Harap RUU ASN Bisa Segera Disahkan, Mardani: Banyak Harapan yang Digantungkan

13-09-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat mengikuti Rapat Kerja Komisi II. Foto: Mentari/nr

 

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera berharap sebelum 28 November 2023 Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN sudah bisa disahkan. Menurutnya, hal ini demi menghadirkan payung hukum yang jelas dan kepastian bagi ASN, khususnya para tenaga honorer.

 

”Kita sedang bahas RUU ASN, ada banyak yang mungkin harapan digantungkan, kami sangat berharap sebelum 28 November 2023 kita sudah punya payung hukum yang kuat agar para honorer itu tidak merasakan penderitaan,” kata Mardani dalam Rapat Kerja Komisi II di Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

 

Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan pentingnya untuk segera menghadirkan payung hukum yang kuat untuk memperjelas status para ASN dan juga mengantisipasi masalah yang mungkin muncul kedepannya.

 

”Sekarang mereka belum diputus (tenaga honorer) tapi ketidakpastian itu jauh lebih menyakitkan ketimbang nanti mereka mungkin dapat payungnya. Makanya, kemarin itu seingat saya, di jadwal yang saya dapat 20 September itu, kita ada kemajuan menyusun untuk RUU ASN kita. Ada ketidaksempurnaan tetapi payung itu sangat diperlukan bagi penataan selanjutnya dari masalah yang ada,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Mardani mengungkapkan dirinya sempat kaget dengan wacana kebijakan ASN paruh waktu. Namun demikian, Mardani tetap mendukung hal tersebut demi memberikan kepastian secepatnya bagi para ASN.

 

”Saya melihat teman-teman di ASN membaik, bagus itu. tinggal memang kepastian tadi mayoritas masih honorer. Makanya ini mau kayak gimanapun kalau kepastian bab honorer ini (harus diperjelas). Kemarin Terus terang saya sempat agak kaget ketika tentang paruh waktu, tetapi secara umum keguyuban itu penting di kita. yang penting masuk dulu itu bahwa statusnya apa itu nomor dua. Dari situ pelan-pelan kita rapihkan dan tingkatkan. Jadi khusus untuk bab ini memang saya mendukung RUU ASN ini segera disahkan,” tutupnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...