Komisi VIII Setujui Kenaikan Anggaran Kemenag Menjadi Rp74 Triliun

15-09-2023 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat memimpin rapat kerja bersama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di ruang rapat Komisi VIII, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Foto: Jaka/nr

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily memimpin rapat kerja bersama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Dalam rapat ini, Komisi VIII menyetujui kenaikan anggaran Kementerian Agama Tahun 2024 Kementerian Agama berjumlah Rp74.068.406.173.000,00. Anggaran ini meningkat sebesar Rp1.902.149.755.000,00 atau 2,64 persen dari pagu anggaran Tahun Angaran 2024.

 

Hal itu didasarkan pada Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 31 Juli 2023, yaitu sebesar Rp 72.166.256.418.000,00.

 

"Pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI membahas penyesuaian RKA-K/L tahun 2024 Kementerian Agama sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran disimpulkan beberapa hal," ujar Ace di ruang rapat Komisi VIII, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

 

Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp201.784.622.000,00 atau 1,75 persen yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan kenaikan anggaran belanja pegawai operasional yang berada pada layanan fungsi agama. Adapun anggaran fungsi pendidikan tahun anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Banggar tahun 2024, sebesar Rp 62.305.595.383.000,00 atau 84,12% dari total alokasi anggaran tahun anggaran 2024 Kementerian Agama berdasarkan hasil pembahasan Banggar tahun 2024.

 

Anggaran yang disetujui tersebut akan difungsikan untuk pencapaian visi dan misi Kementerian Agama, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan. Dalam rapat ini disinggung pula soal sebaran anggaran berdasarkan fungsi yang memang masih belum sesuai dengan harapan. Oleh sebab itu, Kementerian Agama dapat meningkatkan anggaran fungsi agama.

 

Di kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperinci, pada peningkatan anggaran tersebut juga diperuntukkan pada gaji ASN di lingkungan Kementerian Agama sebesar 8 persen. Hal tersebut sesuai dengan Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, pada tanggal 16 Agustus Tahun 2023. (ssb/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Dorong Optimalisasi Pengelolaan Zakat & Wakaf 2025
05-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf dalam Rapat...
Komisi VIII Desak BPH Wujudkan Tri Sukses Penyelenggaraan Haji
05-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memimpin Rapat Kerja bersama Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH)...
Komisi VIII Minta Kementerian Agama Perinci Efisiensi Anggaran 2025
04-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI untuk membahas pelaksanaan program dan anggaran...
Komisi VIII DPR RI Soroti Efisiensi Anggaran dan Program Prioritas KPPPA Tahun 2025
03-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat...