Komisi VIII DPR Nilai Pelaksanaan Haji Perlu Perbaikan

09-11-2012 / KOMISI VIII

 

Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah menilai pelaksanaan jamaah haji Indonesia tahun ini relatif lebih baik walaupun masih banyak dijumpai persoalan yang harusnya bisa diantisipasi oleh pemerintah.

“Masalah penginapan yang kita jumpai sesungguhnya tidak sesuai dengan kontrak, adanya pemadatan jamaah, dan tidak memenuhi kriteria keamanan,” kata Ida Fauziyah seusai pertemuan dengan Gubernur Kalsel Rudy Arifin, Rabu, (7/11).

          Menurutnya,  yang harus diperbaiki dari pelaksanaan ibadah haji adalah masalah pelayanan keamanan bagi jamaah, karena masih banyak sekali kriminalitas disana.

Salah satu sebabnya, jelas Ida, adalah karena tidak adanya ratio kecukupan antara petugas keamanan dengan jumlah jamaah sehingga menyebabkan jamaah haji Indonesia banyak yang mengalami pencurian bahkan ada sampai pelecehan seksual. “Jadi saya melihatnya memang ratio kecukupannya tidak ada,” tutur Ida Fauziyah.

Terkait dengan masalah travel atau biro perjalanan haji, Ida mengatakan, perlu adanya penertiban bagi travel atau biro haji khusus. Pasalnya banyak jumlah jamaah yang ditipu oleh biro perjalanan khusus mencapai 1.500 jamaah haji.

“Ini ‘kan sudah penipuan dan tindakan kriminal, karena itu Kementerian Agama dalam hal ini harus diteruskan kepada proses hukum, dan kemudian ada reward and punishment bagi mereka yang melakukannya,” jelasnya.

Dari sisi kesehatan, lanjutnya, perlu dipersiapkan jamaah haji agar ketika para jamaah sampai di Mekkah dapat menjalankan ibadahnya secara serius dan khusyu’.

“Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat untuk mendaftar menjadi calon haji, kalau dia melaksanakan ibadah haji regular maka dia mendaftar kepada Kementerian Agama. Artinya mendaftar pada prosedur yang benar, tidak gampang teriming-imingi oleh siapapun yang menjanjikan akan memberikan kuota lebih cepat,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, banyak sekali masyarakat yang tergiur ingin ikut jamaah haji dalam waktu yang pendek, tidak menunggu lama yang kemudian akhirnya dia membayar dengan biaya mahal tapi sesungguhnya tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.

Kemudian pemerintah harus mengumumkan kepada publik, mana saja travel yang memberikan pelayanan di luar standard, mana saja travel yang memang berkedok. “Travel yang memang berkedok sebetulnya mereka tidak mempunyai izin resmi sebagai biro perjalanan ibadah haji, rata-rata mereka travel tourism pada umumnya. Jadi pemerintah harus mengumumkan sebagai bagian dari punishment,” katanya.(iw)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Soroti Penanganan Bencana di Tengah Efisiensi Anggaran BNPB
06-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyoroti penanganan bencana di tengah kebijakan efisiensi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)...
Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal
06-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyatakan menerima penjelasan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait efisiensi anggaran...
Komisi VIII Dorong Optimalisasi Pengelolaan Zakat & Wakaf 2025
05-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf dalam Rapat...
Komisi VIII Desak BPH Wujudkan Tri Sukses Penyelenggaraan Haji
05-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memimpin Rapat Kerja bersama Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH)...