Amin AK: Perlu Sinergi Empat Kementerian untuk Kembali Bangkitkan UMKM Indonesia

27-09-2023 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK. Foto: Arief/od

 

 

Akhir-akhir ini media sosial digemparkan dengan keluh-kesah UMKM dan pedagang retail yang menunjukan sepinya penjualan. Hal ini disinyalir dipicu oleh meningkatnya penjualan barang-barang impor murah melalui media sosial dengan melibatkan para pesohor tanah air.

 

Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK menyebutkan bahwa setidaknya diperlukan campur tangan empat kementerian untuk kembali membangkitkan UMKM dari kondisi saat ini. Ia pun menyayangkan minimnya antisipasi pemerintah sehingga kondisi tersebut terlanjur memukul para pelaku UMKM. 

 

“Para pelaku UMKM itu sudah berguguran dan untuk membangkitkannya tentu tidak mudah, minimal kan ada tiga kementerian atau mungkin bisa empat kementerian yang terkait langsung dengan masalah ini,” ujar Amin dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan Tema ‘Aturan Social Commerce dan Nasib UMKM’ di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

 

Kementerian Perdagangan menjadi nama pertama yang disebutkan oleh Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu. Menurutnya, kementerian tersebut merupakan ujung tombak dalam membenahi masalah ini dengan wewenangnya membuat regulasi. Amin mendorong Kemendag untuk membuat aturan terkait perdagangan online secara detail. 

 

“Pertama tentu Kementerian Perdagangan sebagai leading sector yang bisa membuat regulasi, dalam hal ini perdagangan online. Bagaimana aturan-aturannya? Mestinya harus memisahkan tentang social commerce dengan e-commerce. Dia harus bikin aturan-aturan yang rigid sedemikian rupa, karena lalu lintas perdagangan itu adalah itu domain Kementerian Perdagangan,” lanjut anggota Badan Legislasi DPR RI itu

 

Amin juga menyinggung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ia menjelaskan bahwa Kemenkop-UKM merupakan garda terdepan dalam membina dan  memfasilitasi para UMKM. Sedangkan. peran Kemenperin terkait dengan industrialisasi UMKM yang ada pada Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan  Aneka. 

 

Kementerian lain yang menurutnya harus ikut dalam upaya membangkitkan UMKM adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia sepakat dengan kebijakan pelarangan transaksi dalam media sosial. 

 

“Kemudian Kominfo, jadi pemerintah hadir dan menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada pelaku UMKM kita. Melarang media sosial dijadikan sarana untuk jualan, sepakat. Tetapi kan nggak mungkin melarang e-commerce.

 

Menutup pernyataannya, Amin mendorong adanya regulasi yang secara tegas bisa memisahkan dan mengatur perdagangan melalui platform digital. Menurutnya polemik ini muncul setelah viral penggunaan media sosial sebagai sarana jual beli. Ia pun menegaskan bahwa alih-alih melalui media sosial, jual-beli sebaiknya menggunakan e-commerce seperti beberapa loka pasar digital yang telah dikenal luas. (uc/rdn)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...