Dukung Revisi Permendag tentang Perdagangan Elektronik, Martin Harap Dapat Kurangi Persaingan Usaha yang Tidak Sehat

28-09-2023 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto: Oji/nr

 

Pemerintah melarang social media melakukan penjualan produk seperti yang dilakukan e-commerce. Hal tersebut, diatur melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020. Merespon hal ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengaku setuju terhadap aturan baru tersebut.

 

Ia menilai, larangan medsos sebagai tempat jualan bisa mengurangi persaingan tidak sehat. "Dengan dilarangnya berjualan di TikTok Shop, saya berharap dapat mengurangi potensi persaingan yang tidak sehat dan memastikan bahwa platform ini digunakan secara benar untuk tujuan iklan dan promosi," ujarnya kepada media, Selasa (26/9/2023).

 

Martin menambahkan, pelarangan Tiktok Shop dkk merupakan langkah yang penting untuk menjaga keamanan dan regulasi perdagangan secara elektronik. Sebab, hal ini dapat meminimalkan dampak terhadap UMKM dalam negeri.

 

"TikTok Shop sebagaimana telah dilihat, memiliki potensi untuk mengubah lanskap bisnis online, dan oleh karena itu, perlu ada regulasi yang jelas untuk melindungi kepentingan pelaku usaha, termasuk UMKM lokal. Pelarangan tersebut dapat memberi kesempatan kepada pelaku usaha UMKM untuk memperkuat keberadaannya di pasar-pasar tradisional dan meningkatkan kualitas produknya," lanjutnya.

 

Politisi Fraksi Partai NasDem ini memahami, bahwa larangan tersebut akan berdampak pada nasib orang-orang yang menggunakan TikTok Shop dkk untuk berdagang. Untuk itu ia meminta pemerintah mengambil langkah agar mereka yang terdampak pada larangan jual beli di medsos ini dapat beralih ke e-commerce.

 

"Hal ini dapat meliputi pelatihan, bantuan pemasaran atau dukungan finansial untuk memperluas keberadaan mereka di platform lain atau melalui saluran penjualan konvensional. Kami berharap dengan bantuan ini, pedagang yang terkena dampak dapat menentukan peluan baru dan memperluas jangkauan mereka melalui platform lain atau melalui saluran penjualan konvensional," jelasnya. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...