Dukung Revisi Permendag tentang Perdagangan Elektronik, Martin Harap Dapat Kurangi Persaingan Usaha yang Tidak Sehat
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto: Oji/nr
Pemerintah melarang social media melakukan penjualan produk seperti yang dilakukan e-commerce. Hal tersebut, diatur melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020. Merespon hal ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengaku setuju terhadap aturan baru tersebut.
Ia menilai, larangan medsos sebagai tempat jualan bisa mengurangi persaingan tidak sehat. "Dengan dilarangnya berjualan di TikTok Shop, saya berharap dapat mengurangi potensi persaingan yang tidak sehat dan memastikan bahwa platform ini digunakan secara benar untuk tujuan iklan dan promosi," ujarnya kepada media, Selasa (26/9/2023).
Martin menambahkan, pelarangan Tiktok Shop dkk merupakan langkah yang penting untuk menjaga keamanan dan regulasi perdagangan secara elektronik. Sebab, hal ini dapat meminimalkan dampak terhadap UMKM dalam negeri.
"TikTok Shop sebagaimana telah dilihat, memiliki potensi untuk mengubah lanskap bisnis online, dan oleh karena itu, perlu ada regulasi yang jelas untuk melindungi kepentingan pelaku usaha, termasuk UMKM lokal. Pelarangan tersebut dapat memberi kesempatan kepada pelaku usaha UMKM untuk memperkuat keberadaannya di pasar-pasar tradisional dan meningkatkan kualitas produknya," lanjutnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini memahami, bahwa larangan tersebut akan berdampak pada nasib orang-orang yang menggunakan TikTok Shop dkk untuk berdagang. Untuk itu ia meminta pemerintah mengambil langkah agar mereka yang terdampak pada larangan jual beli di medsos ini dapat beralih ke e-commerce.
"Hal ini dapat meliputi pelatihan, bantuan pemasaran atau dukungan finansial untuk memperluas keberadaan mereka di platform lain atau melalui saluran penjualan konvensional. Kami berharap dengan bantuan ini, pedagang yang terkena dampak dapat menentukan peluan baru dan memperluas jangkauan mereka melalui platform lain atau melalui saluran penjualan konvensional," jelasnya. (bia/aha)