SELURUH FRAKSI DPR SETUJUI RUU PELAYANAN PUBLIK DIAJUKAN KE PARIPURNA
17-06-2009 /
KOMISI II
Seluruh fraksi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Pelayanan Publik diajukan pada Sidang Paripurna untuk disahkan. Persetujuan ini disampaikan masing-masing juru bicara fraksi pada saat Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Hukum dan HAM (diwakili), Rabu 17/6, di gedung DPR.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II E.E. Mangindaan, masing-masing fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Mini Fraksi dan dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada Rapat Paripurna minggu depan.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar H. Sulaeman Effendi mengatakan, pengaturan UU Pelayanan Publik ini dimaksudkan sebagai pintu masuk bagi pembentukan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakt tanpa pandang bulu. Sehingga UU ini akan bisa menjadi bagian awal dan komitmen semua untuk melaksanakan reformasi birokrasi.
Hal penting yang menjadi catatan fraksinya adalah rincian bentuk sanksi terhadap pelanggaran hukum dan penyelenggara pelayanan publik yang berupa sanksi teguran tertulis, penurunan gaji sebesar satu kali, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat, sanksi pidana dan sanksi denda.
Dalam hal ini fraksinya sangat setuju dengan ketentuan sanksi tersebut agar berbagai persoalan penegakan pelayanan publik dapat diatasi dengan tegas dan proporsional serta tidak akan merugikan masyarakat dan tidak mengganggu kredibilitas dari penyelenggara pemerintahan.
Jubir Fraksi Partai Bintang Reformasi Zulhendri mengatakan, payung hukum yang jelas dan khusus mengenai pelayanan publik sangat dibutuhkan, mengingat akibat yang ditimbulkan dari kelalaian pelaksanaan pelayanan publik sangat besar.
Selama ini, faktor utama yang menjadi penghambat dalam pelayanan publik adalah permasalahan birokrasi dengan tidak adanya standarisasi pelayanan publik. Sudah menjadi rahasia umum dalam tubuh pemerintahan pada semua jenjang dan jenisnya memiliki struktur birokrasi yang lamban, panjang, gemuk dan berbelit.
Hal ini mengakibatkan panjang dan berbelit-belitnya suatu urusan disebuah lembaga layanan publik yang tentunya membutuhkan waktu yang lebih lama dan biaya yang tinggi. Keadaan diperburuk lagi oleh mentalitas mayoritas aparat penyelenggara yang masih feodalistik dan justru minta dilayani oleh publik.
Untuk itu fraksinya berpendapat, diperlukan standarisasi penyelenggaraan pelayanan publik yang berlaku secara nasional. Pelayanan publik juga harus memberikan kemudahan bagi warga negara dalam mendapatkan serta mengakses layanan dengan cepat, murah, dan bebas pungli tanpa diskriminasi.
Sementara jubir F-PDIP Eddy Mihati mengatakan, maksud dan tujuan dalam RUU Pelayanan Publik diharapkan terbangun keseimbangan mengenai kedudukan, peran, antara penyelenggara dengan masyarakat sekaligus mempertegas, memperkuat dan melengkapi dasar penyusunan RUU.
Eddy menambahkan, dalam RUU ini ketentuan sanksi bukan hanya dikenakan pada aparat yang berstatus pegawai pemerintah saja, tetapi juga dikenakan pada pejabat, pegawai dan setiap orang yang bekerja dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik yang melakukan pelanggaran. Bentuk sanksi ini mulai dari yang ringan berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi pidana sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Fraksinya, dalam hal ini memiliki harapan besar dengan akan disahkannya RUU ini akan ada terobosan besar dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Juru bicara Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi Jamaluddin Karim mengatakan, dengan RUU ini kita ingin menyudahi cara penyelenggaraan pelayanan publik yang begitu buruk dengan keangkuhannya.
Fraksinya berpendapat, pembaharuan akan berlangsung dengan baik kalau dipimpin oleh seorang pemimpin yang bukan hanya memiliki kearifan intelektual, melainkan keberanian, kecepatan dan ketegasan untuk bertindak.
Jamaluddin menambahkan, fraksinya berbesar hati dengan terbentuknya UU ini, diharapkan tidak hanya sekedar menambah deretan panjang UU yang ada, tapi kita percaya dibawah kepemimpinan yang bertalenta untuk bertindak tegas, cepat, harapan masyarakat akan menjadi sebuah cita-cita dan harapan yang indah.
Hadi Mulyo jubir F-PPP mengatakan, hal penting yang nantinya merupakan perubahan budaya kerja di lingkungan penyelenggara pelayanan publik adalah apabila ada pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan akan dikenakan sanksi.
Sanksi itu mulai dari teguran tertulis, pengurangan gaji, membayar ganti rugi, penundaan pangkat, pembebasan tugas dari jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Untung Wahono, jubir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengatakan, RUU ini merupakan salah satu instrument penting bagi terwujudnya reformasi birokrasi yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat.
Penyelenggara pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta diharapkan tidak lagi memandang sebelah mata setiap warga negara yang membutuhkan layanannya, apalagi dengan menerapkan biaya siluman sebagai prasyarat terpenuhinya layanan tertentu.
F-PKS ingin menekankan bahwa peningkatan pelayanan publik harus diarahkan pada semua jenis bentuk pelayanan dan menjadi perhatian dari seluruh jajaran aparatur negara yang harus disediakan kepada masyarakat.
Jubir Fraksi Partai Demokrat Barnstein Samuel Tundan mengatakan untuk meningkatkan pelayanan publik menjadi berkualitas, cepat dan akurat serta akuntabel, perlu dilakukan berbagai reformasi baik menyangkut pada sistem dalam bentuk suatu peraturan perundang-undangan, maupun pada tataran operasional dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Peningkatan pelayanan publik ini bagi fraksinya adalah salah satu upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat pada pemerintah atas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh negara.
Terhadap sanksi, fraksinya berharap sanksi ini benar-benar dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan tegas tanpa terkecuali dengan tujuan memberikan efek jera.
H. Saifullah Ma’shum jubir Fraksi Kebangkitan Bangsa mengatakan, UU ini didedikasikan kepada sebuah arah untuk mengakhiri derita bagi masyarakat yang telah memperjuangkan hak-hak pelayanan dan hak-hak dasarnya.
UU ini juga untuk menghilangkan slogan yang selama ini bergaung ditengah-tengah masyarakat kalau sesuatu bisa dipersulit kenapa dipermudah. Dan dengan UU ini akan mencoba melahirkan slogan baru kalau semua bisa dipercepat, kenapa mesti diperlambat, kalau bisa dilanjutkan mengapa dihentikan semuanya adalah untuk rakyat.
Fraksinya berharap, dengan hadirnya UU ini mudah-mudahan dapat mengakhiri seluruh centang perentang ketidakpuasan pelayanan publik dan masuk pada era baru untuk rakyat dan demi rakyat.
Sementara juru bicara F-PAN Nidalia Djohansyah Makki mengatakan, UU yang khusus mengatur mengenai pelayanan publik sangat diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang memang memiliki hak untuk mendapatkannya.
UU ini juga dapat menjadi landasan bagi terbangunnya institusi pelayanan publik yang mengutamakan pengayoman dan pelayanan masyarakat, menghindarkan kesan pendekatan kekuasaan dan kewenangan, membangun ciri kemodernan yakni cepat, tepat, akurat, terbuka, berkualitas, murah dan tepat waktu. Dengan kata lain, pelayanan publik dapat diberikan secara efektif dan efisien kepada seluruh masyarakat yang membutuhkannya.
Fraksinya berpendapat, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat luas, secara teknis diperlukan rekrutmen tenaga-tenaga yang profesional. Aparat pelayanan publik harus benar-benar memiliki kemampuan, loyalitas dan kompetensi dalam kontek pemberian pelayanan yang optimal kepada masyarakat luas.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengatakan, RUU Pelayanan Publik mempunyai karakter yang lain dari pada UU lainnya. UU ini memberikan pondasi reformasi birokrasi untuk memberikan pelayanan yang prima dan terukur.
Selain itu, UU ini juga merupakan UU pertama yang memberikan sanksi baik kepada penyelenggara maupun pelaksana. (tt)