Lintas Kementerian Perlu Bersinergi Benahi Persoalan Pertambangan

10-10-2023 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari. Foto: Oji/nr

 

Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari menilai pentingnya menjaga keseimbangan dalam menjalankan usaha tambang. Oleh karena itu, lanjutnya, perlu kesinergian lintas kementerian. 


"Perlu adanya keseimbangan antara mengejar profit usaha dan kesejahteraan pegawai, dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup di area pertambangan. Agar usaha tambang ini dapat membawa manfaat yang besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada umumnya," ujar Diah saat menjadi narasumber acara Pembinaan Pertambangan Mineral seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).


Dengan kata lain perlu adanya kordinasi yang komprehensif antara Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian Tenaga Kerja, juga Kementerian Lingkungan Hidup. Supaya permasalahan yang muncul dalam penerapan UU No. 3 tahun 2020 Tentang Minerba ini segera dapat solusinya, untuk kebaikan bersama.


"Peraturan yang ada masih bisa direvisi jika pada penerapannya ternyata menimbulkan persoalan-persoalan yang substantif, jika diperlukan kami mempersilakan kepada asosiasi-asosiasi pertambangan untuk datang ke DPR-RI melakukan audiensi," tambah Politisi Fraksi PKS ini.


Legislator Dapil Jawa Barat ini juga berharap agar ke depan, iklim usaha pertambangan semakin baik, hukum ditegakkan dengan baik, lingkungan hidup terjaga dengan baik. Sehingga usaha pertambangan ini bisa membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.


Sebagai informasi, acara Pembinaan Pertambangan Mineral yang diselenggarakan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Hotel Aryaduta ini dihadiri sekitar dua ratus pengusaha pertambangan di Jawa Barat sebagai pesertanya. Selain Diah, hadir juga oleh beberapa anggota Komisi VII DPR-RI lainnya yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat.


"Acara ini sangat penting digelar, baik untuk pemerintah sebagai stakeholder dan pengusaha sebagai pelaksana kegiatan pertambangan. Terlebih lagi karena kita memiliki UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba yang harus dilaksanakan di daerah. Yang pada implementasinya ternyata menimbulkan beberapa persoalan terkait perizinan, terkait tenaga kerja, juga isue lingkungan hidup," paparnya.

 

Dalam acara tersebut hadir pula Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih, mewakili PJ Gubernur Jawa Barat yang berhalangan hadir karena ada kegiatan kedinasan di tempat lain. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Beniyanto: Dana KUR Sebesar 300 Triliun Diharapkan Terserap Maksimal
05-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah menaikkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2025 menjadi Rp 300 triliun, lebih besar...
Komisi VII Undang Pakar Bahas RUU Kepariwisataan
05-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI mengundang para pakar dan akademisi untuk terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang...
Revisi UU Kepariwisataan Harus Adaptif Terhadap Tantangan Global
04-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, menyoroti Revisi Undang-Undang Kepariwisataan yang tengah dibahas. Ia menekankan pentingnya...
Komisi VII Kembali Bahas UU Kepariwisataan dengan Pemerintah
04-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VII DPR RI kembali membahas rancangan undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009...