Operasi Perdagangan Tiktokshop Perlu Disesuaikan dengan Permendag 31 Tahun 2023

25-10-2023 / KOMISI VI
Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza. Foto: Oji/nr

 

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan bahwa Tiktok Shop perlu menyesuaikan operasi perdagangannya dengan ketentuan Pemerintah Indonesia. Ia menilai, Tiktok Shop yang merupakan fitur perdagangan di aplikasi Tiktok tidak perlu ditutup. Melainkan hanya perlu melakukan beberapa perbaikan sesuai aturan yang ada.

 

"Ya saya kira kalau sudah memenuhi aturan yang berlaku yang dikeluarkan melalui revisi Permendag waktu itu, nggak ada alasan untuk disetop lagi (Tiktok Shop). Jadi tentu harus menyesuaikan semua dengan aturan pemerintah," ujarnya kepada Parlementaria, baru-baru ini di Senayan, Jakarta.

 

Faisol menambahkan, dengan menyesuaikan operasi perdagangannya dengan aturan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang ada, maka keadilan berusaha akan terlihat. Sebab, dengan begitu, baik afiliator Tiktok Shop maupun konsumen akan sama-sama mendapatkan perlindungan.

 

"Semua ini kan dibuat dalam rangka perlindungan konsumen, kemudian keadilan berusaha tanda yang baik dan menurut saya kalau semua syarat itu terpenuhi Tiktok Shop silakan beroperasi," lanjut Politisi Fraksi PKB ini.

 

Diketahui, Tiktok Shop merupakan fitur perdagangan sosial yang memungkinkan pengguna dan pencipta untuk mengiklankan dan menjual produk mereka melalui TikTok. Pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik salah satu hal yang diatur didalamnya adalah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli.(bia)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...