Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di Bima Jangan Beratkan Masyarakat
Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly dalam foto bersama usai menerima audiensi dari rombongan anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Foto: Munchen/nr
Komisi XI DPR RI menerima audiensi dari rombongan anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah. Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly yang turut hadir dalam pertemuan ini mengatakan, pihaknya mendukung dan memberikan arahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Kita memberikan arahan sesuai dengan UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat. Oleh karenanya kami mendukung apa yang mereka lakukan," kata Junaidi kepada Parlementaria usai audiensi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Politisi Fraksi PKS ini juga memberikan catatan agar Raperda ini bisa menggali seluruh potensi penerimaan bagi daerah dan terpenting tidak memberatkan masyarakat.
“Silahkan digali potensi sebaik-baiknya dan dijadikan untuk penerimaan daerah, yang tentu saja catatan kami adalah jangan memberatkan masyarakat dan membuat dinamika ekonomi jadi melemah,” urai Legislator Dapil Lampung II ini.
Lebih lanjut, Junaidi juga menyarankan selain berpacu pada UU No. 1 Tahun 2022, penyusunan Raperda nantinya juga sebaiknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Dan tadi kita cek sudah keluar PP No. 35 (Tahun 2023). Silahkan itu dijadikan pedoman untuk menyusun lebih lengkap perda yang akan disusun," pungkasnya. (tmd,we/rdn)