Agung Soroti Fungsi KASN Diserahkan ke KemenPAN-RB: Jangan Jadi Lembaga ‘Super Body’

03-11-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro. Foto: Mentari/nr

 

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Setelah disahkannya UU ASN tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro berharap apa yang sudah diputuskan dalam UU tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.

 

"Sekarang yang perlu dicatat adalah sebagus apapun formulasi kebijakan, sebagus apapun aturan itu dibuat, kalau dasar filosofinya sudah bagus, kemudian implementasi serta sosialisasinya tidak maksimal, saya rasa sangat disayangkan," ujar Agung kepada Parlementaria, baru-baru ini, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

 

Lebih lanjut, Agung berharap penuh agar pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bisa memaksimalkan peran itu sebagai lembaga penyelenggara urusan ASN. Salah satu yang ditekankan Agung adalah soal dihapusnya Komisi ASN (KASN) yang kemudian kewenangannya dipegang oleh KemenPAN dan RB.

 

Ia mengatakan KemenPAN dan RB harus bijak dalam melaksanakan kewenangan tersebut. "Kami berharap agar KemenPAN-RB ini bijak, jangan menjadi lembaga super body. Proses perumusan kebijakannya tentang ASN ada di sana. Kemudian implementasinya, pengawasan, dan evaluasi ada di KemenPAN," jelas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

 

Agung pun mengingatkan agar nantinya KemenPAN-RB dapat berkonsultasi dengan DPR RI dalam hal ini Komisi II dalam melakukan fungsi-fungsi pengawasan terhadap ASN, termasuk ketika rekrutmen orang-orang yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap ASN.

 

"Fungsi-fungsi pengawasannya harus melalui konsultasi dan pembahasan bersama DPR RI dalam hal ini Komisi II. Termasuk di dalamnya adalah rekrutmen orang-orang yang nantinya punya kewenangan pengawasan terhadap ASN, sehingga tidak hanya eksekutif atau pemerintah sentris, tetapi ada lembaga pengawasan dalam legislatif dan juga unsur, pelibatan unsur-unsur tokoh masyarakat," tutupnya. (far, bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...