Beri Keseimbangan Antara Aturan dan Perlindungan bagi PKL di Tanah Abang

05-11-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Mentari/nr

 

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendorong Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan penertiban aturan dan perlindungan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berjualan di sepanjang trotoar. Hal tersebut buntut dari adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh sekelompok preman.

 

"Dalam permasalahan ini, kami di DPR mendorong Pemerintah untuk mengadopsi pendekatan yang bijaksana dalam menangani hal ini. Ciptakan kesinambungan antara pendekatan aturan dan perlindungan bagi pedagang," kata Mardani dalam keterangannya pada Parlementaria, Jumat (3/11/2023).

 

Sebelumnya, diketahui, sekelompok preman memalak hingga Rp5 juta kepada PKL yang berjualan di trotoar. Kejadian ini menimpa PKL yang berjualan di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur, tepatnya di seberang Citywalk Sudirman, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

"Perlindungan bagi pedagang adalah hal yang harus dilakukan. Aparat kepolisian harus bisa memberikan rasa aman, mengayomi setiap pedagang yang merasa dirugikan karena hadirnya para preman," tutur Politisi PKS ini.

 

Mardani menyayangkan adanya alih fungsi trotoar yang dibuat untuk berjualan. Meski begitu, ia menilai diperlukan perhatian dari Pemerintah daerah guna memberikan fasilitas para pedagang untuk berjualan.

 

"Para pedagang tersebut terjebak dalam situasi sulit karena berjualan di area yang melanggar aturan, yang membuat mereka rentan dieksploitasi oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memeras keuntungan dengan praktik pungutan liar," sebut Mardani.

 

Oleh karenanya, Legislator dari Dapil DKI Jakarta I ini meminta kepada Pemerintah untuk memberikan alternatif yang layak bagi pedagang untuk berjualan. Misalnya, kata Mardani, dengan menyediakan tempat berjualan dengan lokasi yang strategis.

 

"Trotoar di Tanah Abang rentan untuk dialihfungsikan untuk berdagang karena memang kawasan tersebut menjadi pusat jual beli yang cukup dikenal oleh pembeli dan pedagang. Sehingga harus ada alternatif tempat lain yang mendukung upaya tersebut," ungkapnya.

 

Sementara itu Pemda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diingatkan untuk melaksanakan penertiban dengan pendekatan yang humanis tanpa merugikan pedagang. Mardani mengatakan, kebijakan yang humanis akan menunjukkan kewibawaan dari Pemimpin daerah.

 

"Pengawasan yang adil dan tidak represif juga dianggap sangat penting untuk mencegah terjadinya ketegangan di lapangan. Jadi pemindahan pedagang di trotoar bisa berjalan kondusif," tutur Mardani.

 

Menurut Mardani, Pemda tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap nasib para pedagang kecil. Apalagi para PKL ini juga sangat berperan bagi masyarakat umum, terutama mereka yang masuk dalam kategori menengah ke bawah.

 

“Bantu para PKL ini dengan aturan yang adil dan bijaksana. Karena sering kali the devil is in the details. Sementara dalam hal punglinya, harus ada aturan, instansi dan petugas yang bisa membantu masyarakat melawan pungli sangat merusak daya saing masyarakat,” tutupnya. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...