Komisi IV DPR Desak UU Perlindungan Lahan Pertanian Dilaksanakan Secara Konsisten

07-12-2012 / KOMISI IV

 

Komisi IV DPR mendesak supaya Undang-undang No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan secara konsisten. Dengan demikian lahan pertanian tidak makin sempit karena alih fungsi lahan, sehingga ketahanan pangan akan terjaga.

“  Alih fungsi lahan yang sangat pesat harus diwaspadai. Khususnya daerah-daerah hanya karena mengejar target APBD akhirnya alih fungsi lahan tak terkendali,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo ketika menerima Delegasi DPRD Grobogan Jawa Tengah di ruang rapat Komisi IV Gedung Nusantara, Senayan Jakarta, Jumat (7/12).

Didampingi anggota Komisi IV Djoko Udjianto, Firman lebih lanjut mengatakan, DPR sangat mendukung agar penerapan UU tersebut dilakukan secara konsisten sebab Jawa Tengah merupakan penyangga pangan nasional yang cukup besar hampir mencapai 45%. Karena itu seharusnya industrialisasi tidak boleh menggusur lahan pertanian.

Djoko Udjianto menambahkanalih fungsi lahan sudah harus diwaspasi sebab pertahun telah mencapai 120 ribu ha, sementara kemampuan mencetak sawah atau lahan pertanian hanya sekitar 30 hingga 35 ribu hektar.

Kedatangan Delegasi DPRD Grobongan yang dipimpin Sutirto dalam rangka konsultasi bagaimana memajukan pembangunan khususnya pertanian di Grobogan yang wilayahnya terluas kedua di Jawa Tengah setelah Cilacap. Beberapa kendala diungkapkan seperti anak-anak muda kini tidak tertarik untuk terjun ke bidang pertaniankurangnya peran Komisi B DPRD dalam pembahasan  APBD serta sarana dan prasarana pertanian dan teknologi yang kurang mendukung.

Menanggapi hal ini, Djoko Udjianto yang juga anggota Banggar menyarankan adanya lima variable yang dijalankan untuk mengangkat kesejahteraan petani miskin. Yaitu perlu input yang benar, bantuan modal, penyiapan infrastruktur pedesaan yang memadai, bantuan teknologi tepat guna dan masalah pemasaran.

Bila lima factor ini diwujudkan maka aka nada perkembangan agribisnis dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja yang bisa mencegah generasi muda hijrah kekota dan pada gilirannya akan mendorong kesejahteraan petani,” jelasnya.

Menurut Djoko, masalah-masalah yang dihadapi daerah seharusnya Bupati atau Kepala Daerah berinisiatif untuk bekerja keras memajukan daerahnya termasuk meningkatkan kesejahteraan petani. Untuk itu dia berharapsilahkan para anggota DPRD Grobogan untuk membuat program dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani, nanti akan dibantu tindaklanjut dan penganggarannya oleh Komisi IV DPR.

Saat membahas APBD, para anggota DPRD diharapkan ikut aktif membahas jangan hanya sebagai pengawas. Pada APBN 2013 nanti ada dana transfer daerah yang mencapai Rp 528 triliun. Ini harus benar-benar tepat sasaran, kami di DPR juga ikut bertanggungjawab mengentas kemiskinan,”  ungkap  Djoko menegaskan. ( mp)foto: wy/parle

BERITA TERKAIT
Apresiasi Kenaikan HPP, Ajbar Ingatkan Risiko Tengkulak
05-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Ajbar, mengapresiasi kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP)...
Nasib Pensiunan Pupuk Kaltim dan Jiwasraya Memprihatinkan
05-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyoroti nasib para pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan...
Komisi IV Bahas Stabilitas Harga Singkong dengan DPRD & Petani Lampung
05-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi IV DPR RI menerima audiensi dari DPRD Kabupaten Lampung dan Perhimpunan Petani Lampung terkait stabilitas harga...
Pemerintah Harus Cermat dalam Impor Daging Jelang Ramadan
05-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meminta pemerintah lebih cermat dalam memenuhi kebutuhan daging nasional di...