MIKTA ke-9, DPR Dukung Generasi Muda Aktif Di Bidang Politik

20-11-2023 / B.K.S.A.P.
Ketua DPR RI Puan Maharani ketika membuka sesi ketiga pada Konsultasi Ketua Parlemen Negara MIKTA ke-9, yang bertajuk ‘Memanfaatkan Kekuatan Generasi Muda: Masa Depan yang Lebih Baik’ di Jakarta, Senin (20/11/2023). Foto : Oji/Man

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani dalam mendukung peningkatan peran pemuda menilai generasi muda memerlukan pendidikan yang efektif, berorientasi pada hasil. Kemudian, memungkinkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pembelajaran dan pelatihan kerja serta terlibat aktif dalam bidang politik.


"Generasi muda juga harus lebih aktif terlibat di bidang politik. Dengan demikian, generasi muda akan dapat menyampaikan aspirasinya dan kepentingannya. Generasi muda juga dapat menentukan nasibnya sendiri melalui keterlibatannya di dunia politik. Generasi muda juga dapat melayani masyarakat luas dengan terlibat di dunia politik," ujar Puan ketika membuka sesi ketiga pada Konsultasi Ketua Parlemen Negara MIKTA ke-9, yang bertajuk ‘Memanfaatkan Kekuatan Generasi Muda: Masa Depan yang Lebih Baik’ di Jakarta, Senin (20/11/2023).

 


"Generasi muda juga harus lebih aktif terlibat di bidang politik. Dengan demikian, generasi muda akan dapat menyampaikan aspirasinya dan kepentingannya."


Ketika politik dipenuhi kelompok muda, itu artinya pengaruh politik generasi muda akan semakin kuat. "Kita perlu memastikan bahwa generasi muda mau terjun langsung ke dunia politik, termasuk menjadi anggota parlemen. Dalam kaitan ini, diperlukan instrumen-instrumen hukum yang memberikan akses  bagi keterlibatan kaum muda di dunia politik," tuturnya.


Beberapa langkah konkret Indonesia sebagai bentuk advokasi peranan kaum muda dalam Pembangunan terutama bidang politik sendiri, seperti pada  tahun 2009 Parlemen Indonesia telah mengadopsi Undang-Undang Kepemudaan, yang secara umum menetapkan urgensi penting pemuda dalam pembangunan. DPR RI juga telah membentuk Kaukus Pemuda Parlemen Indonesia (KPPI) di DPR dan Program Parlemen Remaja.


Kemudian menurut Undang-undang Pemilihan Umum, ditetapkan bahwa usia minimal calon anggota parlemen adalah 21 tahun dan sebagai pemilih 17 tahun. Hal ini memungkinkan partisipasi aktif generasi muda di dunia politik. Saat ini Indonesia juga telah memiliki puluhan kepala daerah di bawah usia 40 tahun. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Sidang OECD Parliamentary Network, BKSAP: Persoalan Perubahan Iklim Prioritas Utama
07-02-2025 / B.K.S.A.P.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menghadiri Sidang OECD Parliamentary Network yang diselenggarakan di Paris, Perancis...
BKSAP Tegaskan Investasi Hijau Kunci Atasi Perubahan Iklim
07-02-2025 / B.K.S.A.P.
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) hadir dalam Sidang OECD Parliamentary Network yang diselenggarakan di...
Perkokoh Komitmen Dukung Palestina, Mardani Temui Organisasi Kemanusiaan Peduli Palestina
04-02-2025 / B.K.S.A.P.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI semakin memperkuat dukungan terhadap perjuangan Palestina dengan merangkul berbagai...
Guatemala Tertarik Bergabung dalam Grup Kerja Sama Bilateral Indonesia
03-02-2025 / B.K.S.A.P.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menyambut baik kedatangan Duta Besar Guatemala untuk Indonesia, Maynor Jacobo...