DPR Tetapkan 70 RUU Prioritas Tahun 2013
Rapat Paripurna DPR RI (Kamis, 13/12) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2013.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ignatius Mulyono mengatakan dari 110 RUU usulan DPR dan 35 RUU usulan Pemerintah, Baleg dan Menteri Hukum dan HAM sepakat menetapkan 70 RUU dalam RUU Prioritas Tahun 2013.
Ke 70 RUU Prioritas Tahun 2013 terdiri dari, 31 RUU yang sedang dalam Tahap Pembicaraan Tingkat Satu, 2 RUU dalam Tahap Harmonisasi di Baleg, 25 RUU dalam Tahap Akhir Penyusunan (19 RUU DPR dan 6 RUU Pemerintah), 5 RUU baru disiapkan oleh DPR, dan 7 RUU baru disiapkan oleh Pemerintah.
Namun dua RUU dalam RUU Prioritas Tahun 2013, yaitu RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) dan RUU tentang Pertembakauan disepakati dalam Rapat Paripurna untuk diberikan tanda bintang.
Pasalnya, Fraksi PDIP meminta pembahasan RUU JPSK harus dibarengi dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan sambil menunggu konfirmasi dari Komisi XI DPR RI.
Sedangkan untuk RUU tentang Pertembakauan diberikan tanda bintang, karena judul dapat berubah sesuai dengan keinginan stake holder dan pembahasannya akan dibahas oleh Panitia Khusus.
Selain 70 RUU yang ditetapkan sebagai RUU Prioritas Tahun 2013, disepakati pula 5 RUU yang bersifat kumulatif terbuka, antara lain : RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, RUU Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang.
Dijelaskan Mulyono, bahwa Baleg dan Menteri Hukum dan HAM menyepakati RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak masuk dalam RUU Prioritas Tahun 2013. Namun masih tercantum dalam Prolegnas Tahun 2010-2014 (Prolegnas Jangka Menengah), dengan catatan Fraksi PKS tetap menghendaki RUU tersebut dikeluarkan dari Prolegnas Tahun 2010-2014.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut, Mulyono juga melaporkan perkembangan 69 RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012, yaitu 10 RUU telah diselesaikan pembahasannya, 31 RUU dalam Tahap Pembicaraan Tingkat Satu, 2 RUU dalam Tahap Harmonisasi di Baleg, 1 RUU dihentikan penyusunannya dalam tahap harmonisasi di Baleg, dan 25 RUU yang masih dalam tahap akhir penyusunan dengan rincian 19 RUU dari DPR dan 6 RUU dari Pemerintah.
“Realisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 masih belum berbanding lurus dengan target jumlah RUU yang direncanakan untuk diselesaikan,” terang politisi dari FPD.
Hal ini menurutnya tidak terlepas dari kendala yang dihadapi DPR dan Pemerintah antara lain Tingkat penyelesaian penyusunan RUU yang berjalan sangat lambat baik di DPR maupun di Pemerintah, terdapat sejumlah RUU yang tertunda pembahasannya karena adanya ketidaksepakatan antara Pemerintah dengan DPR atau adanya ketidaksepakatan antar Kementerian yang ditugaskan membahas RUU, dan ketaatan terhadap pemenuhan jadwal legislasi yang masih kurang, sehingga menyulitkan tercapainya kuorum yang pada akhirnya menunda pembahasan.
Mulyono menyadari bahwa beban legislasi yang diambil DPR dan Pemerintah pada Tahun 2013 sangat berat, namun dirinya optimis dengan dukungan semua pihak kinerja legislasi dapat mencapai target yang diharapkan. (sc)