Komisi III Dorong DPRD Garut Berani Bersikap

13-12-2012 / KOMISI III

Peraturan perundang-undangan yang ada seperti UU no.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dinilai telah memberikan ruang yang cukup bagi DPRD Garut untuk menetapkan keputusan. Oleh karenanya pansus yang saat ini sedang menangani kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Bupati Aceng dapat segera bersikap.

"DPRD punya kewenangan untuk memberhentikan yang bersangkutan, kalau sudah melanggar norma hukum etika dan moral itu jelas sudah diatur dalam pasal 29 UU Pemda. Jangan karena ada dua massa yang punya kekuatan terus tidak berani mengambil sikap," kata anggota Komisi III Syarifudin Sudding dalam RDPU dengan Pansus DPRD Garut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/12).

Ia menambahkan sebagai pejabat Pemda yang sudah mengucapkan sumpah dan janji wajib hukumnya menjaga etika dan moral pada saat melaksanakan tugas. Pernikahan dan perceraian sepihak yang dilakukan Aceh jelas berada diluar etika dan moral yang hidup ditengah masyarakat.

Bicara pada kesempatan yang sama anggota Komisi III dari FPD Ruhut Sitompul mengakui sulit menemukan ruang untuk menyatakan kelakuan Aceng telah melanggar hukum. Baginya persoalan ini terkait etika yang notabene berhubungan dengan budaya malu. Pilihan terbaik bagi seorang pejabat publik menurutnya adalah mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban. "Aceng harus legowo untuk mundur, itu lebih terhormat," tandasnya.

Sebelumnya Nadiman Wakil Ketua Pansus DPRD Garut menyatakan kedatangannya ke Komisi III DPR adalah untuk melakukan konsultasi terhadap kasus yang mendapat perhatian nasional bahkan internasional ini. Ia menjelaskan panitia yang memiliki nama cukup panjang ini yaitu Pansus Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat atas Dugaan Pelanggaran Etika dan UU oleh Bupati Garut yang dibentuk oleh DPRD Garut telah memanggil sejumlah pihak.

"Kami ke Jakarta juga meminta masukan dari Kementerian Dalam Negeri, DPR termasuk mendengar pandangan para pakar hukum. Seluruh masukan ini akan menjadi bagian pertimbangan untuk membuat keputusan yang komprehensif," jelasnya. (iky)

BERITA TERKAIT
Dugaan Aborsi Libatkan Anggota Polda Aceh, Mangihut: Berdampak Serius terhadap Citra Polri
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, meminta agar kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda...
Tak Cukup Sebatas Sidang Etik, Pelanggaran Ipda YF Harus Diproses Hukum
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ipda YF, seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023, menjadi sorotan warganet setelah diduga lakukan...
Bimantoro Wiyono: Harus Ada Reformasi Pendidikan Polri
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menekankan pentingnya reformasi pada tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terutama...
Prihatin, Widya Pratiwi Minta Pemberhentian Siswa di SPN Polda Jabar Ditinjau Ulang
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi, menyampaikan keprihatinannya terkait kasus pemberhentian seorang siswa dari Sekolah Polisi...